Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Minta Hakim untuk Independen dalam Putuskan PK Mardani Maming

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta hakim untuk independen dan tak dipengaruhi siapapun.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Boyamin Minta Hakim untuk Independen dalam Putuskan PK Mardani Maming
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. 

Salah satu di antaranya perkara peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).

Kasus Mardani Maming

Adapun dalam perkara ini, Mardani H. Maming dijatuhi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar. Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Mardani menerima uang suap senilai Rp118,75 miliar berkaitan dengan persetujuan IUP kepada PT Prolindo Cipta Nusantara di Kabupaten Tanah Bumbu. Persetujuan itu dituangkan dalam bentuk SK Bupati 296/2011.

Sumber: TRIBUN BANTEN

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas