Formasi PPPK Pemkot Semarang 2024 untuk Lulusan SMA/SMK
Pemkot Semarang mengalokasikan sejumlah jabatan tenaga teknis bagi lulusan SMA SMK di seleksi PPPK 2024.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuka seleksi PPPK tahun 2024.
Tahun ini Pemkot Semarang membuka sebanyak 2.654 formasi, dengan rincian
- 303 tenaga guru,
- 55 tenaga kesehatan, dan
- 2.296 tenaga teknis.
Dari angka tersebut, Pemkot Semarang mengalokasikan sejumlah jabatan tenaga teknis bagi lulusan SMA/SMK dalam seleksi PPPK 2024, yakni sebagai berikut.
1. Operator Layanan Operasional
SLTA/ SLTA Sederajat/ Persamaan SLTA (Paket C)/ SMK/ SLTA Kejuruan/ STM/ SMK Teknik Komputer dan Informatika/ SMA Sederajat.
2. Pengadministrasi Perkantoran
SLTA/ SMA Sederajat/ SLTA Sederajat/ SMK Teknik Komputer dan Informatika/ SLTA Kejuruan/ SMA IPA/ SMK Teknik Perkapalan/ SMA Ilmu Sosial/ SMA IPS/ SMk Akuntansi/ SMK Listrik/ Sekolah Menengah Kejuruan/ Persamaan SLTA/ Persamaan SLTA (Paket C)/ SMK Administrasi/ SMK Multimedia/ SMK Teknik Mekanik Otomotif/ SMK Teknik Bangunan/ SMK Otomotif/ SMK Agribisnis dan Agroindustri/ SMA Bahasa/ Madrasah Aliyah Ilmu-ilmu Agama.
Baca juga: Formasi PPPK Pemkot Semarang 2024 dan Cara Daftar di SSCASN
Cara Daftar PPPK Pemkot Semarang 2024
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada:
1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;
2) Call Center Halo Dukcapil Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dengan format:
- NIK (16 DIGIT NOMOR)
- Nama_Lengkap
- Nomor_Kartu_Keluarga (16 DIGIT NOMOR)
- Nomor_Telp
- Domisili Kota/Kab
- Permasalahan
3) Kirimkan aduan pada hotline: 1500537 atau WA: 08118005373 atau SMS: 08118005373 atau Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;