Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terseret dalam OTT KPK, Orang Kepercayaannya Disebut Terima Uang

Nama Gubernur Kalsel terseret dalam OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel pada Minggu Malam. Ini penjelasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Terseret dalam OTT KPK, Orang Kepercayaannya Disebut Terima Uang
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Dia terseret dalam OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel pada Minggu Malam. Ini penjelasannya. 

Sementara, Dirkrimsus Polda Kalsel, Kombes Aditya Gofur Siregar mengaku tidak mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel.

“Info dari mana ya? Saya baru denger. Saya cek dulu ya,” tulis Gofur saat ditanyakan apakah ada keterlibatan Ditreskrimsus Polda Kalsel dalam pemeriksaan itu. 

KPK Beberapa Kali Lakukan OTT di Kalsel

Sebagai informasi, KPK telah berulang kali melakukan OTT di Kalsel.

Contohnya pada tahun 2017, KPK melakukan OTT di Banjarmasin terkait suap persetujuan raperda penyertaan modal PDAM sebesar Rp 50,5 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali; Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi; Dirut PDAM Bandarmasih Banjarmasin, Muslih; dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis.

Setahun kemudian, KPK kembali melakukan OTT di Kalsel yaitu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Adapun OTT berkaitan dengan suap soal proyek di lingkungan Pemkab Hulu Sungai Tengah tahun 2017-2018.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif; Ketua Kadin Hulu Sungai Tengah, Rifani Fauzan; Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; dan Direktur Utama (Dirut) PT Menara Agung, Donny Winoto.

Terakhir, pada tahun 2021, lembaga antirasuah kembali melakukan OTT di Provinsi Kalsel, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Dikutip dari Kompas.com, OTT tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022

KPK pun menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (Kadis PUPRT) Hulu Sungai Utara, Maliki dan dua tersangka lain dari pihak swasta yakni Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Profil Sabirin Nur

NAMA:  H. SAHBIRIN NOOR
TEMPAT TANGGAL LAHIR: BANJARMASIN, 12 NOVEMBER 1967
AGAMA: ISLAM
ISTERI:  Hj. RAUDATUL JANNAH, SKM
ANAK: 
SANDI FITRIAN NOOR
NOOR AZIZAH ZAIMAH
NOOR AZKYA ALIMMA

PENDIDIKAN: 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas