Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Alasan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Ditahan KPK Meski Jadi Tersangka
Tribunnews/Ilham Rian P - IST
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, Selasa (8/10/2024). 

Kasus itu diduga terkait pengaturan proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Sahbirin menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. 

Yakni, Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee bernama Ahmad. 

Kemudian Agustya Febry Andrean, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan dua orang swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. 

Dari ketujuh tersangka, hanya Sahbirin Noor yang belum ditahan. 

KPK baru menahan enam orang tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10/2024). 

OTT Sesuai Proses Jalannya Uang 

Berita Rekomendasi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam OTT itu pihaknya mengikuti jalannya uang dari awal yang diduga terkait kasus suap tersebut.

Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi OTT. 
 
 "Jadi ada informasi terkait masalah akan penyerahan, ada penyerahan uang gitu, kan, ya, kemudian teman-teman penyelidikan mengikuti."

Baca juga: Kronologis Lengkap OTT KPK Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka, Uang Rp 12 Miliar Disita

"Ini bergerak dari si pemberi yaitu Saudara YUD dan Saudara AND. Nah, bergerak kemudian dari sana, uang bergerak kepada Saudara YUL, kemudian bergerak ke Saudara BYG, dan bergerak terakhir kepada Saudara AHM, ya," ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). 

Asep menyebut bahwa uang Rp 1 miliar yang akan diberikan kepada Sahbirin, berhenti alirannya di Ahmad.
 
"Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu," katanya. 

Asep mengatakan, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.

 "Nah dalam pemeriksaan-pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, dan ditemukanlah adanya kaitan-kaitan terhadap beberapa pihak." 

"Sehingga, tadi yang ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya 6 orang yang ada di sini gitu."
 
"Sahbirin sudah tersangka, maksudnya itu cuma ini yang dibawa itu karena memang aliran, apa namanya, uangnya, perjalanan uangnya baru nyampe di sana gitu," jelas Asep. 

KPK Bakal Terbitkan DPO jika Sahbirin Noor Mangkir Panggilan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK bakal segera memanggil Sahbirin Noor

Jika Sahbirin mangkir dalam dua kali panggilan maka KPK akan menerbitkan DPO bagi gubernur Kalsel itu. 

"Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

"Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (daftar pencarian orang),” lanjutnya. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas