Cerita Eks Seskab Jokowi Bantu Bentuk Kementerian/Lembaga Baru, Ini yang Akan Dihadapi Prabowo
Jika Prabowo membentuk kementerian/lembaga baru maka akan menghadapi sejumlah proses yang memakan waktu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Kabinet periode 2014-2015 sekaligus Deputi Tim Transisi menjelang terbentuknya Kabinet Kerja 2014-2019, Andi Widjajanto, mengungkapkan pengalamannya membantu membentuk kementerian/lembaga baru pada awal pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Mantan Gubernur Lemhannas itu pun mengungkapkan apa yang akan dihadapi Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto bila membentuk kementerian dan lembaga baru dalam pemerintahannya mendatang.
Awalnya, Penasihat Senior Lab45 itu bercerita soal pengalamannya sejumlah Kementerian/Lembaga yang baru ada di era Presiden Jokowi di antaranya Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Kemenko Maritim, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN).
Ia mengatakan untuk mengubah Lembaga Sandi Negara menjadi BSSN membutuhkan waktu sembilan bulan.
Hal itu disampaikannya saat Seminar Nasional Evaluasi Kebijakan Pemerintahan Joko Widodo Bidang Politik Keamanan, Ekonomi, dan Media di Perpusnas Jakarta Pusat pada Selasa (8/10/2024).
"Pengalaman saya dulu membantu Pak Jokowi membentuk Bekraf, Kemenko Maritim, membentuk KSP, mengubah Lembaga Sandi menjadi Badan Siber itu proses 9 bulan. Dan 3 tahun untuk Bekraf bekerja operasional normal," kata Andi.
Baca juga: 3 Kementerian Baru Mengemuka Jelang Pelantikan Presiden Prabowo
Menurut Andi, berdasarkan pengalamannya tersebut paling tidak Prabowo akan membutuhkan waktu paling cepat selama tiga tahun untuk membentuk kementerian/lembaga baru sebagaimana yang saat ini muncul dalam diskusi publik.
Pembentukan kementerian/lembaga baru juga akan berimbas ke pemerintahan pusat dan ke pemerintahan daerah.
Jika Prabowo membentuk kementerian/lembaga baru maka akan menghadapi sejumlah proses yang memakan waktu.
Proses tersebut, kata dia, di antaranya mengutak-atik Perpres, mencari bentuk organisasinya, mencari kantornya, mengatur realokasi ASN ke kementerian/lembaga baru tersebut, mengatur alokasi anggaran, hingga proses birokrasinya.
Baca juga: Bukan Batu Tulis, Pertemuan Prabowo dan Megawati Bakal Digelar di Restoran Sederhana di Jakarta
Menurutnya, dalam proses pembentukan Kementerian atau Lembaga baru, presiden awalnya akan menunjuk satu menteri.
Setelahnya, kata dia, akan ditunjuk satu Sekretaris Jenderal.
Nantinya, kata dia, Menteri dengan Sekjen kementerian atau lembaga baru tersebut berinteraksi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk menyiapkan Perpres kementerian baru tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.