Daftar 42 Uang Rupiah yang Tidak Berlaku, Ini Batas Waktu Penukarannya ke Bank
Berikut daftar 42 uang Rupiah yang sudah tidak berlaku dan harus ditukarkan ke bank, inilah batas waktu penukarannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku dan harus ditukarkan ke bank.
Di Indonesia sudah banyak pecahan uang Rupiah yang dicabut.
Dikutip dari situs Bank Indonesia (BI), uang Rupiah yang dicabut adalah uang Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Ketentuan pencabutan atau penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.
Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.
Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Daftar 42 Uang Rupiah yang Tidak Berlaku
Berikut daftar uang Rupiah yang telah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi:
UANG KERTAS
Baca juga: Stabilkan Mata Uang Rupiah, Bank Indonesia Bakal Dongkrak Suku Bunga Acuan Sebesar 25 Basis Poin
Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta: 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
Pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
Pecahan Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
Pecahan Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
Pecahan Rp 500 Tahun Emisi 1982
- Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
Pecahan Rp 100 Tahun Emisi 1984
- Tanggal pencabutan: 25 September 1995
- Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
- Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.