Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Lengkap 7 Tersangka Kasus OTT Kalsel, Termasuk Gubernur Paman Birin

Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor cs berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose pada 4 Oktober 2024.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Daftar Lengkap 7 Tersangka Kasus OTT Kalsel, Termasuk Gubernur Paman Birin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari hasil giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Dari tujuh tersangka, terdapat nama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor cs berdasarkan hasil gelar perkara atau ekspose pada 4 Oktober 2024.

"Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspose pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Geledah Dua Lokasi, Kejaksaan Agung Kembali Sita Uang Rp 372 Miliar Terkait TPPU Duta Palma

Berikut daftar tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka:

1. Sahbirin Noor alias Paman Birin (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

Baca juga: Update OTT KPK di Kalsel: Ruang Kerja Sahbirin Noor Digeledah, Penyidik Bawa Koper Warna Hitam

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas