Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Pengadilan di Jakarta yang Tunda Persidangan Lantaran Aksi Solidaritas Hakim 

Hakim Eko Aryanto memutuskan menunda sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina hingga pekan depan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Daftar Pengadilan di Jakarta yang Tunda Persidangan Lantaran Aksi Solidaritas Hakim 
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah perwakilan dari Solidaritas Hakim Indonesia bertemu dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) beraudiensi ke Mahkamah Agung (MA) dan menyampaikan empat tuntutan yang berkaitan dengan kesejahteraan hakim, Senin (7/10/2024) kemarin.

Audiensi digelar setelah sejumlah hakim di Indonesia melakukan gelar mogok sidang dengan mengajukan cuti kerja secara massal.

Imbasnya sejumlah persidangan yang sudah dijadwalkan pada Senin kemarin ditunda.

Berikut daftar persidangan di Jakarta yang ditunda lantaran aksi solidaritas ribuan hakim se-Indonesia.

Baca juga: Tangis Hakim Pecah Curhat Kesejahteraan di MA: Baru Bisa Pulang Kampung Setelah 3 Tahun Tugas

1. Sidang Korupsi Timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Hakim Eko Aryanto memutuskan menunda sidang korupsi tata niaga timah dengan terdakwa General Manager PT Tinindo Internusa Rosalina hingga pekan depan untuk mendukung aksi cuti massal ribuan hakim se-Indonesia. 

Sedianya sidang yang juga menghadirkan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto dan Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan tersebut digelar setiap Senin dan Kamis setiap pekannya.

Namun Hakim Eko memutuskan untuk menunda sidang di hari Kamis mendatang menjadi Senin pekan depan. 

Berita Rekomendasi

Hal itu disampaikan Eko setelah selesai memimpin sidang ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10/2024).

"Kita sampaikan ke JPU, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa-terdakwa ya. Ini sebenarnya hari ini kan seluruh hakim se-Indonesia lagi melakukan aksi solidaritas pak ya sampai minggu ini, jadi akan kita tunda (sidang) minggu depan ya," kata Hakim Eko Aryanto.

Penundaan sidang itu kata Eko bukan sebagai bentuk bahwa Majelis hakim akan turun ke jalan untuk melakukan demo. 

Namun sebagai bentuk pihaknya menunjukkan dukungan dan solidaritas kepada ribuan hakim yang dianggapnya tengah berjuang.

Baca juga: Gelar Mogok Sidang, Kini Para Hakim Tuntut Naik Gaji 142 Persen ke MA, Begini Alasan Mereka

"Mohon dukungannya untuk aksi solidaritas hakim. Teman-teman kami sedang berjuang, kita berjuangnya itu saja," jelasnya.

Dia pun memastikan bahwa keputusannya itu tidak akan merugikan persidangan kasus tersebut. 

Pasalnya sidang tersebut akan tetap digelar hanya saja waktu pelaksanaannya dipangkas dari sepekan dua kali menjadi satu kali dalam sepekan.

"Kita nggak akan merugikan persidangan, cuman yang seharusnya minggu ini seminggu dua kali kita jadikan seminggu sekali," ucapnya. 

Suasana pertemuan antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima
Suasana pertemuan antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung, JakartaPusat, Senin (7/10/2024). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Alhasil sidang kasus korupsi timah dengan terdakwa Rosalina Cs pun akan kembali dilanjutkan pada Senin 14 Oktober 2024 pekan depan.

2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Serupa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menunda persidangan sampai satu pekan mendatang menyusul adanya aksi cuti massal yang dilakukan ribuan hakim se-Indonesia. 

"Untuk PN Jaksel sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Meski begitu kata Djuyamto tidak semua sidang akan dilakukan penundaan. 

Sidang seperti gugatan praperadilan dan sidang untuk terdakwa yang masa penahanannya akan selesai akan tetap digelar.

"Kecuali sidang praperadilan dan sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis akan tetap disidangkan," jelasnya.

Sementara itu terkait adanya aksi cuti massal yang dilakukan oleh ribuan hakim pada hari ini Djuyamto pun memastikan bahwa akan tetap mendukung pergerakan tersebut. 

"Oh tentu mendukung," tegasnya.

3. PN Jakarta Pusat

Terpisah, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan pihaknya mendukung aksi cuti massal yang saat ini tengah dilakukan oleh ribuan hakim. 

Adapun bentuk dukungan itu salah satunya dalam bentuk penundaan beberapa sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat.

"Mendukung itu dalam artian ya bisa kita menunda persidangan, bisa kita dengan finansial, dengan doa begitu. Tapi yang jelas kami mendukung seperti itu," kata Atjo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atjo menuturkan tidak semua sidang akan dilakukan penundaan khususnya kegiatan sidang yang sudah terjadwal sebelumnya. 

"Apalagi perkara di (PN) Jakarta Pusat ini banyak perkara-perkara khusus yang mempunyai waktu untuk diselesaikannya niaga, LK, kemudian praperadilan, kemudian tahanan yang mau habis (masa penahanannya) tentu harus disidang," jelasnya

Sementara itu, Wakil Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bintang AL juga menjelaskan bahwa penundaan sidang akan dilakukan apabila perkara-perkara yang tengah ditangani masih bisa ditolerir untuk ditunda. 

Salah satunya perkara yang masih berjalan cukup lama sehingga pihaknya bisa menunda sidang tersebut.

"Jika misalnya perkara itu masih kira-kira panjang waktunya, penahanannya masih lama, ada beberapa perkara juga yang tunda persidangannya, sebagai bentuk aksi kami," kata dia.

"Jadi kami juga mendukung apa yang dilakukan oleh teman-teman dengan menunda persidangan yang kategorinya tidak seperti yang kami sampaikan," sambungnya.

Meski begitu Bintang menjelaskan, untuk hari ini masih terdapat kegiatan sidang yang berjalan seperti biasanya lantaran sidang telah dijadwalkan sebelumnya, seperti sidang kasus timah. 

Akan tetapi nantinya ketika sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut bisa menentukan apakah akan menunda sidang atau tidak.

"Jadi yang dijadwalkan hari ini itu tidak ditunda, tetap kita sidang hari ini, termasuk Tipikor kan timah hari ini sidang. Tapi nanti kemungkinan majelisnya bersikap membatasi saksi dulu sementara sebagai bentuk solidaritas itu mungkin bisa dilakukan oleh Ketua majelisnya," pungkasnya.

MA Sebut Tidak Ada Mogok Massal, Tidak Ada Cuti Bersama

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial Suharto menegaskan tidak ada mogok massal hakim.

"Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok masal, tidak ada cuti bersama," kata Suharto.

Ia pun menekankan langkah yang dilakukan oleh ribuan hakim hari ini (kemarin--red) adalah cuti biasa, bukan cuti bersama atau bukan mogok massal.  

Suharto menjelaskan, mogok massal berarti tidak berjalannya segala proses peradilan di hari kerja. 

"Karena mogok kaitannya dengan tidak berjalan, ini enggak ada mogok," tuturnya. 

Tuntutan Para Hakim

Sebagai informasi para hakim yang mengambil cuti ini tengah menuntut haknya atas kesejahteraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung Para hakim itu tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dan hari ini mendatangi MA. 

Mereka beraudiensi dengan Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas tuntutan para hakim atas hak kesejahteraannya. 

Anggota DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para hakim yang cuti karena menuntut soal kesejahteraan mereka.

"Saya sudah diperintah oleh Wakil Ketua DPR terpilih saat ini, Pak Dasco Ahmad untuk berkomunikasi dengan Solidaritas Hakim Indonesia yang menuntut peningkatan kesejahteraan pada tanggal 7 dan 8, kami akan menggelar pertemuan audiensi RDPU dengan para hakim yang menuntut kesejahteraan tersebut," kata Habiburokhman.

Nasib hakim, dikatakan Habiburokhman, memang sangat memprihatinkan.  

Karena itu, dia memastikan pihaknya berkomitmen untuk mensejahterakan hakim.

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, hakim itu juga kan di visi misinya Prabowo kami akan mengundang mereka untuk sama-sama mencari solusi," ujar Politikus Partai Gerindra itu. 

4 Tuntutan Hakim

Dalam audiensi ke MA, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid menyampaikan empat tuntutan para hakim.

Tuntutan pertama adalah mendukung pimpinan MA dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA.

"12 tahun tidak mengalami perubahan dan penyesuaian. Tunjangan jabatan kami harus kami gunakan untuk biaya rumah, transportasi, kesehatan, anak, istri, orang tua kami,"” ucap Fauzan.

Tunjangan jabatan untuk hakim nol tahun habis untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Oleh sebab itu, lanjut Fauzan, SHI mendorong pimpinan MA dan pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan hakim agar tidak mengganggu kinerja.

"Bagaimana mungkin kami memeriksa saksi, menganalisis bukti-bukti dengan tenang, jika pikiran kami masih diganggu dengan hak-hak dasar yang hilang, digerus oleh inflasi?” imbuh Fauzan.

Dalam audiensi itu juga turut ikut perwakilan dari Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. 

Salah satu tuntutan kesejahteraan para hakim itu, lanjut Fauzan, adalah pihaknya meminta supaya gaji para hakim naik sebanyak 142 persen sejak tidak pernah mengalami kenaikan dari tahun 2012.

Alasan kenaikan itu sudah pihaknya sertakan dalam kajian yang SHI serahkan ke MA.

Ia menekankan, tuntunan kenaikan gaji ini khususnya untuk hakim tingkat kelas II. 

Tuntutan Kedua, SHI mendorong supaya Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kembali didiskusikan.

Hal ini demi terciptanya pengawasan yang lebih kuat kepada hakim.

Ketiga, SHI ingin RUU Contempt of Court atau Penghinaan terhadap Pengadilan dapat segera diwujudkan.

RUU ini berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan hakim karena, menurut Fauzan, banyak hakim yang mendapat tekanan.

Sedangkan tuntutan keempat adalah pihaknya hendak peraturan pemerintah yang menjamin keamanan keluarga para hakim.

"Karena banyak sekali teman-teman kami di daerah kena intimidasi, baik secara langsung maupun tidak," ucap Fauzan.

Audiensi tersebut turut dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah, dan Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata.

Kemudian, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Yasardin, dan perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Diketahui, forum SHI menggaungkan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia secara serentak pada tanggal 7–11 Oktober 2024.

Gerakan tersebut sebagai perwujudan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

(Tribun Network/den/fah/mar/mat/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas