Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jimly Asshiddie: Gaji Hakim Harus Lebih Tinggi dari Kepala Daerah dan Anggota DPRD

Jimly menjelaskan, hakim punya lingkup pergaulan yang terbatas. Sehingga mereka tidak bisa membangun relasi dengan sembarang pihak.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jimly Asshiddie: Gaji Hakim Harus Lebih Tinggi dari Kepala Daerah dan Anggota DPRD
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie dalam sesi wawancara di di Jimly School of Law and Goverment di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan gaji para hakim harus lebih tinggi dari kepala daerah dan DPRD. 

Hal itu ia sampaikan dalam merespons aksi hakim yang saat ini tengah melakukan mogok massal guna menuntut kesejahteraannya.

Baca juga: Prabowo Sepakati Naikkan Gaji Hakim: Dia Tidak Perlu Cari Tambahan

Sebagai informasi, salah satu tuntutan para hakim ini adalah meminta kenaikan gaji sebanyak 142 persen setelah angka tersebut tidak mengalami kenaikan sejak 2012 silam. 

“Kalau menurut saya, standar gaji dan penghasilan hakim sebaiknya di atas pejabat eksekutif dan legislatif. Harus di atas,” ujar Jimly kepada wartawan di Jimly School of Law  and Goverment di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).  

Baca juga: Momen Prabowo Ditelepon Dasco saat DPR Sedang Beraudiensi dengan Solidaritas Hakim Indonesia

“Jadi kalau pengadilan di tingkat kabupaten, dia harus dilihat berapa penghasilan anggota DPRD kabupaten itu. Dia harus lebih tinggi dan juga harus lebih tinggi dari bupati,” sambungnya. 

Jimly menjelaskan, hakim punya lingkup pergaulan yang terbatas. Sehingga mereka tidak bisa membangun relasi dengan sembarang pihak dan sulit mendapatkan pemasukan eksternal selain dari tugasnya sebagai hakim

BERITA REKOMENDASI

Beda hal dengan pejabat eksekutif dan legislatif yang seperti kata Jimly dapat bergaul bebas.

“Hakim tidak boleh. Dia hanya boleh bergaul dengan lingkungan internalnya. Nah, paling-paling dia sebaiknya itu bergaul dengan dunia perguruan tinggi. Maka bisa saja hakim jadi dosen, jadi guru. Tapi bukan PNS,” tuturnya.

Maka besar harapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berpenghasilan lebih tinggi dari pejabat eksekutif dan legislatif.

”Maka penghasilannya harus dipastikan lebih tinggi dari pejabat eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas