Puluhan Karyawan Hadiri Sidang Dukung Michael Wisnu, Dirut Terra Drone Sampaikan Pledoi Penuh Emosi
Michael Wisnu Wardhana Siagian, menyampaikan nota pembelaan pribadi yang penuh emosi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Michael Wisnu Wardhana Siagian menyebut kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia pada 9 Desember 2025 sebagai “titik terkelam” dalam hidupnya karena kehilangan rekan kerja yang dianggap sebagai keluarga.
- Michael meminta maaf kepada keluarga 22 korban tewas, menegaskan tidak pernah berniat mengabaikan keselamatan kerja, serta mengklaim telah kooperatif selama proses hukum dan membantu keluarga korban melalui biaya pemakaman, santunan, BPJS, hingga beasiswa anak korban.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tersangka kasus kebakaran kantor Terra Drone, Michael Wisnu Wardhana Siagian, menyampaikan nota pembelaan pribadi yang penuh emosi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perkara nomor 162/Pid.B/2026/PN JKT.Pst, Selasa.
Dalam pleidoinya, Michael menjelaskan peristiwa kebakaran yang terjadi pada 9 Desember 2025 menjadi “titik terkelam dan terendah” dalam hidupnya karena harus kehilangan rekan-rekan kerja yang disebutnya sebagai sahabat sekaligus keluarga sendiri.
"Hari itu merupakan titik terkelam dan terendah dalam hidup saya. Saya kehilangan sahabat-sahabat yang telah menjadi bagian dari kehidupan saya sehari-hari," ujar Michael di ruang sidang, Selasa (19/5/2026).
Sampaikan duka dan minta maaf kepada keluarga korban
Di awal pembelaannya, Michael menyampaikan permintaan maaf mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dalam insiden kebakaran kantor Terra Drone.
Ia mengaku sangat terpukul atas tragedi tersebut dan menegaskan tidak pernah memiliki niat mengabaikan aspek keselamatan kerja maupun melakukan tindakan yang membahayakan karyawan.
"Saya tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk mengabaikan keselamatan kerja, apalagi sampai menghendaki terjadinya peristiwa buruk ini," katanya.
Klaim kooperatif sejak awal proses hukum
Michael menjelaskan, sehari setelah kebakaran, tepatnya 10 Desember 2025, dirinya langsung dijemput penyidik dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat.
Ia menegaskan bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara jujur, dan tidak pernah menghambat jalannya penyidikan.
Karena langsung ditahan, Michael mengaku belum sempat menemui keluarga korban secara langsung.
Namun, ia mengklaim telah meminta pihak perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab kepada keluarga korban, mulai dari biaya pemakaman, bantuan BPJS, santunan, donasi, hingga beasiswa bagi anak-anak korban.
Minta keringanan hukuman
Di hadapan majelis hakim, Michael memohon putusan seringan-ringannya dengan sejumlah pertimbangan, antara lain karena belum pernah dihukum sebelumnya, telah melakukan upaya damai dengan keluarga korban, serta masih memiliki tanggung jawab terhadap 340 karyawan Terra Drone.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," katanya.
Kasus kebakaran kantor Terra Drone sendiri menjadi sorotan publik setelah menewaskan sejumlah pekerja dan menyeret unsur manajemen perusahaan ke ranah pidana atas dugaan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
Sebagaimana diketahui Micheal Wisnu Wardana merupakan Direktur Utama PT.Terra Drone Indonesia yang ditetapkan sebagai terdakwa terkait kebakaran di kantor PT. Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada akhir tahun lalu.
Ia dianggap lalai dan mengabaikan SOP keselamatan kerja, terutama terkait risiko penyimpanan baterai.
Micheal didakwa Pasal 474 ayat (3) KUHP baru dan 188 KUHP.
Atas perbuatannya jaksa menuntut Wisnu dengan pidana 2 tahun kurungan penjara.