Bos Terra Drone Michael Wisnu Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Michael berharap mendapat hukuman ringan atau bahkan dibebaskan dari kasus kebakaran kantor Terra Drone yang renggut 22 jiwa.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, disebut kecewa usai dituntut dua tahun penjara
- Tuntutan itu berkaitan dengan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang.
- Michael berharap mendapat hukuman seringan-ringannya atau bahkan dibebaskan dari perkara tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, disebut kecewa usai dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu berkaitan dengan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Bui, Ini Kelalaian Bos Terra Drone yang Picu Kebakaran dan Tewaskan 22 Karyawan
Kuasa hukum Michael, Triana Seroja Dewi, mengatakan kliennya berharap bisa bebas dari tuntutan tersebut.
"Pak Mike (Michael Wishnu) sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntunan (dua tahun)," ujar Triana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/5/2025).
"Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya (tuntutan) kenapa semua pertanggungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike," lanjutnya.
Triana menilai tanggung jawab dalam perkara tersebut seharusnya tidak hanya dibebankan kepada Michael selaku penyewa gedung. Namun juga melibatkan pemilik gedung.
Menurut dia, hal itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Ia mengatakan Michael berharap mendapat hukuman seringan-ringannya atau bahkan dibebaskan dari perkara tersebut.
"Ya (harapan beliau) bebas atau seringan-ringannya," kata Triana.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara sebab terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian pada orang lain.
"Menjautuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakpus, Senin (11/5/2026).
Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.
Baca tanpa iklan