Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bos Terra Drone Michael Wisnu Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan

Michael berharap mendapat hukuman ringan atau bahkan dibebaskan dari kasus kebakaran kantor Terra Drone yang renggut 22 jiwa.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bos Terra Drone Michael Wisnu Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Karyawan
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KEBAKARAN TERRA DRONE - Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam perkara dugaan kelalaian terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/05/2026). Michael Wisnu Wardhana, disebut kecewa usai dituntut dua tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, disebut kecewa usai dituntut dua tahun penjara
  • Tuntutan itu berkaitan dengan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang.
  • Michael berharap mendapat hukuman seringan-ringannya atau bahkan dibebaskan dari perkara tersebut.
 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, disebut kecewa usai dituntut dua tahun penjara.

Tuntutan itu berkaitan dengan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang menewaskan 22 orang.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Bui, Ini Kelalaian Bos Terra Drone yang Picu Kebakaran dan Tewaskan 22 Karyawan

Kuasa hukum Michael, Triana Seroja Dewi, mengatakan kliennya berharap bisa bebas dari tuntutan tersebut.

"Pak Mike (Michael Wishnu) sebenarnya agak kecewa. Iya dengan tuntunan (dua tahun)," ujar Triana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/5/2025).

"Karena banyak ketimpangan. Unsur-unsurnya (tuntutan) kenapa semua pertanggungjawaban itu dibebankan kepada Pak Mike," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

 

KEBAKARAN TERRA DRONE - Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam perkara dugaan kelalaian terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/05/2026). Michael Wisnu Wardhana, disebut kecewa usai dituntut dua tahun penjara.
KEBAKARAN TERRA DRONE - Sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam perkara dugaan kelalaian terkait kebakaran di kantor PT Terra Drone, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/05/2026). Michael Wisnu Wardhana, disebut kecewa usai dituntut dua tahun penjara. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

 

Triana menilai tanggung jawab dalam perkara tersebut seharusnya tidak hanya dibebankan kepada Michael selaku penyewa gedung. Namun juga melibatkan pemilik gedung.

Menurut dia, hal itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ia mengatakan Michael berharap mendapat hukuman seringan-ringannya atau bahkan dibebaskan dari perkara tersebut.

"Ya (harapan beliau) bebas atau seringan-ringannya," kata Triana.

Dituntut 2 Tahun Penjara 

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun penjara sebab terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian pada orang lain.

"Menjautuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa di ruang sidang PN Jakpus, Senin (11/5/2026).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan 22 karyawan PT Terra Drone Indonesia meninggal dunia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas