Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Pelantikan Prabowo, Ada Tradisi Penyambutan Presiden di Istana pada 20 Oktober 2024

Presiden Joko Widodo bakal menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Setelah Pelantikan Prabowo, Ada Tradisi Penyambutan Presiden di Istana pada 20 Oktober 2024
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi keterangan pers ke wartawan setiba di Bandara Nusantara, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). --- Presiden Joko Widodo bakal menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan bakal menghadiri acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024, mendatang. 

Diketahui, pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini akan digelar di Gedung Nusantara, Jakarta.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

“Insyaallah datang. Jadi Pak Presiden memang sejak awal sudah mengatakan akan datang di Pelantikan."

"So pasti lah Pak Presiden hadir nanti di pelantikan 20 Oktober,” katanya di Ruang Wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/10/2024). 

Setelah Jokowi menghadiri pelantikan, Pratikno mengatakan akan ada acara pisah sambut di Istana Merdeka (Ismer).

Menurut Pratikno, pisah sambut ini merupakan tradisi saat pergantian pemimpin negara.

Berita Rekomendasi

Jokowi bakal berangkat lebih dulu ke Istana Merdeka, disusul Prabowo Subianto

“Jadi setelah pelantikan di DPR rencananya Pak Presiden ke-7 akan lebih dulu berangkat ke Ismer. Kemudian nanti Pak Presiden Prabowo menyusul,” jelas Pratikno. 

Diketahui, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka akan melakukan sumpah atau janji jabatan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Hal itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Istana Tegaskan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo Sebagai Presiden

Sebelumnya, Prabowo-Gibran mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024.

Prabowo memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara. 

Prabowo unggul dari pasangan Anies-Muhaimin Iskandar memperoleh suara 40.971.906 atau 24,95 persen dari suara sah, sedangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengumpulkan 27.050.878 suara atau 16,47 persen.

Pelantikan Prabowo Akan Dihadiri Sejumlah Kepala Negara

Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih RI akan dihadiri sejumlah kepala negara. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan undangan pertama diberikan kepada pimpinan negara-negara yang berada di kawasan ASEAN atau Asia Tenggara.

"Tradisinya negara-negara ASEAN biasanya diundang. Mitra ASEAN diundang, dan negara-negara yang menjadi sahabat dari calon kepala negara yang akan dilantik juga diundang," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Sebagian kepala negara dari G20, lanjut Muzani, juga akan diundang untuk hadir di pelantikan Prabowo.

Termasuk, negara-negara yang termaktub dalam liga Arab.

"Insya Allah diundang. Jordan, Saudi Arabia, Qatar, Uni Emirate Arab. G20 sebagian diundang," jelasnya.

Lebih lanjut, Muzani menjelaskan, kewenangan dalam mengundang tamu dari negara lain merupakan tugas dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Namun secara verbal, Prabowo sudah mengundang negara-negara dalam lawatannya ke sejumlah negara di dunia.

"Belum. Ini baru rancangan sementara. Nanti akan disampaikan pihak kementerian luar negeri, termasuk dari MPR pada waktu ada kesediaan dari negara-negara tersebut apa saja, berapa jumlahnya," jelasnya. 

Baca juga: Sederet Program UMKM Ini Bakal Dibawa ke Pemerintahan Prabowo, Apa Saja?

Tahapan Pemilu

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang 

Dalam aturan tersebut, tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Umum (2024) setelah pencoblosan dan penghitungan suara, yaitu:

  • Penetapan hasil pemilu maksimal tiga hari setelah putusan MK.
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 

1. Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing. 
2. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024. 
3. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

(Tribunnews.com /Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas