Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Minta Dikabulkan MA, Tegaskan Tak Bersalah

Jessica Wongso didampingi Otto Hasibuan mengajukan PK ke PN Jakarta Pusat terkait kasus kopi sianida. Dia menegaskan tidak bersalah dalam kasus ini.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Minta Dikabulkan MA, Tegaskan Tak Bersalah
YouTube Kompas TV
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dan kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pada Rabu (9/10/2024).

"Jadi begini, ini saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ujar Otto Hasibuan ketika sampai di PN Jakarta Pusat.

Otto menyebut Jessica telah bersikeras bahwa dia bukanlah pembunuh Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.

Keyakinannya ini, kata Otto, membuat kliennya tersebut menginginkan pengajuan PK terkait kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

"Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh UU kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu, dia (Jessica) bilang," kata Otto.

Dalam pengajuan PK ini, Otto menyebut membawa sejumlah bukti baru. Namun, dia belum mau menjelaskan lebih rinci terkait bukti baru yang dimaksud.

"Ada novum dan kekeliruan hakim, tapi mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya nanti."

Berita Rekomendasi

"Izinkan kami dulu mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail-detail apa yang menjadi dasar permohonan PK ini," tuturnya.

Baca juga: Kata Jessica Wongso Soal Wajahnya yang Kian Glowing hingga Rasa Trauma yang Dirasakan

Selanjutnya, Otto menginginkan harkat martabat Jessica dilindungi dan meminta Mahkamah Agung (MA) menyatakan kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini meski telah bebas bersyarat.

"Dia ingin membantahkan kalau boleh MA menyatakan dia tidak bersalah, itu saja. Tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu."

"Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar secara ini, tetapi nama baik, status, harkat, martabat, itu kan harus dilindungi," jelas Otto.

Pada kesempatan yang sama, Jessica pun berharap agar PK yang diajukannya bisa diterima dan dikabulkan.

"Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, sudah itu saja sih. Terima kasih," kata Jessica.

Setelah itu, Jessica dan Otto pun masuk ke PN Jakarta Pusat untuk mengajukan PK beserta bukti baru yang dibawanya.

Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica resmi bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 lalu setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy.

Baca juga: Video Pengacara Jessica Wongso Bandingkan Kasus Sambo dan Vina Ada Autopsi: Kenapa Mirna Tidak?

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tami)

 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas