Kasus Dugaan Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, Penyidik Sudah Periksa 23 Saksi
Mantan Kapolres Kota Solo itu menuturkan, beberapa saksi yang dimaksud adalah pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan RI, juga saksi ahli.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 23 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus dugaan pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Hal itu sampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pimpinan KPK Alexander Marwata Pekan Ini
"Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang," ujarnya.
Mantan Kapolres Kota Solo itu menuturkan, beberapa saksi yang dimaksud adalah pegawai KPK, Itjen Kementerian Keuangan RI, juga saksi ahli.
Baca juga: Polisi Periksa 19 Saksi Soal Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Sedangkan Eko Darmanto juga sudah dua kali periksa.
Ade Safri menegaskan saat ini pihaknya masih menyelidiki dugaan tindak pidana kasus ini.
"Saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sudah dilakukan klarifikasi sebanyak dua kali," ujar dia.
Alexander Marwata sendiri bakal diminta keterangannya oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (11/10/2024).
Adapun dasar penyelidikan dalam penanganan perkara aquo adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada 9 September 2024.
Baca juga: Lagi dan Lagi, Dewas KPK Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata
Penyelidikan saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.