Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kopi Sianida Kembali Bergulir, Jessica Wongso: Sekecil Apapun Kesempatan, Saya Harus Lakukan

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mengajukan peninjauan kembali (PK). Ini novum yang dikantongi.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Kopi Sianida Kembali Bergulir, Jessica Wongso: Sekecil Apapun Kesempatan, Saya Harus Lakukan
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Jessica Kumala Wongso (kiri) dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara yang menjeratnya.

Jessica Wonso didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan mendangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendaftarkan berkas PK, kasus kopi sianida yang terjadi pada 2016 silam.

Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso datangi PN Jakarta Pusat untuk daftarkan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.

Upaya hukum tersebut dilakukan, karena Jessica hingga kini tidak merasa bersalah dengan kasus tersebut meskipun dirinya telah menjalani masa hukuman.

Upaya hukum PK tersebut diambil Jessica Wongso setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya Otto Hasibuan, sejak dirinya bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024).

Kata Otto Hasibuan pembicaraan dilakukan berhari-hari sebelum memutuskan mengajukan PK.

Setelah berdiskusi berhari-hari, Jessica pun tetap teguh pada pendiriannya dan memiliki keinginan kuat untuk membersihakan namanya dalam perkara tersebut.

Baca juga: PN Jakarta Pusat Segera Pelajari Berkas Peninjauan Kembali Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

BERITA REKOMENDASI

"Tetapi Jessica tetap mengatakan, Saya tidak melakukan perbuatan itu. Sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," kata Otto menirukan perkataan Jessica saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Selain keinginan yang kuat dari Jessica, tim kuasa  hukum pun menemukan bukti baru.

Bukti yang dianggap pihak Jessica Wongso sebagai novum adalah flashdisk berisi rekaman kejadian ketika peristiwa terjadi pada 2016 silam di Kafe Olivier.

Rekaman Video CCTV yang Disimpan Ayah Mirna Salihin

“Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu buah flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” kata Otto.

Kemudian Otto mengatakan Jessica diadili dengan tidak ada satu pun saksi yang melihatnya memasukan racun ke dalam gelas. 

“Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Oliver. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica ini. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya. 

Menurut dia sejak di persidangan dahulu pihaknya sudah tegas menolak CCTV diputar karena alasan sumber diambilnya CCTV tersebut. 

Baca juga: Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Minta Dikabulkan MA, Tegaskan Tak Bersalah

“Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah. Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong,” ucapnya.

Atas dasar itu, kata Otto, pihaknya juga melihat ternyata pada saat peristiwa tersebut, ada satu tayangan CCTV dimiliki seorang bernama Dermawan Salihin, ayahnya Mirna. 

“Dia waktu itu di TV One ketika diwawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver dan tidak pernah ditayangkan di persidangan dan ini disimpan sama dia (Dermawan),” katanya.

Artinya, kata Otto seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi.

“Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna) Darmawan Salihin. Dan kami ini beruntung, dan terima kasih kepada TV One pak Karni Ilyas, kami diberikan bukti ini secara resmi dan ini yang kemudian kami analisa,” katanya.

Selain novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian, dasar lain mengajukan PK adalah ada kekeliruan majelis hakim dalam memutuskan perkara Jessica Wongso.

Otto mengungkap, dalam perkara tersebut tidakada bukti autopsi jenazah Mirna.

“Selain novum tadi (flash disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diotopsi,” kata Otto.

Semua kasus pembunuhan, kata Otto pasti jenazah korban di autopsi.

Ia lantas mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.

“Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa autopsi (korban). Adil tidak ini?” ucapnya.

PN Jakarta Pusat Gerak Cepat Periksa Berkas

Menyikapi peninjauan kembali (PK) perkara kopi sianida yang diajukan Jessica Kumala Wongso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun bergerak cepat.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024.

Selanjutnya berkas permohonan PK tersebut akan segera diperiksa sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.

“Sehingga ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut. Yang selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” kata Atjo kepada awak media, Rabu (9/10/2024).

Adapun untuk pemeriksaan berkas tersebut dikatakan Atjo sekiranya besok sudah bisa dilakukan pemeriksaan.

“Mungkin besok sudah ada (Pemeriksaan),” ucapnya.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin. (tribunnews.com/ Rahmat Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas