Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengusaha John LBF dan Eks Karyawan Sepakat Damai di Hadapan Hakim
Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bersalaman dengan mantan karyawannya, Septia di hadapan hakim. Keduanya sepakat berdamai.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Kurnia Adhi Sutikno atau John LBF bersalaman dengan mantan karyawannya, Septia di hadapan hakim dan disaksikan banyak orang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Mereka berjabat tangan setelah keduanya sepakat untuk ‘berdamai’ di tengah proses persidangan yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Septia menjadi terdakwa dalam sidang ini.
Ia dipidanakan John LBF, sebab merasa dirugikan atas informasi tak benar yang disebarkan Septia terkait perusahaan miliknya, PT Lima Sekawan.
Hakim Ketua Saptono menganjurkan kedua belah pihak mencari kesepakatan di luar proses persidangan.
Keduanya bersalaman sebagai simbol sepakat.
John LBF mengaku bisa memenuhi anjuran hakim.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Mantan Karyawan, John LBF Dikawal Ketat Pemuda Pancasila
Sisanya, ia serahkan terhadap kemauan Septia.
“Opsi apapun untuk kebaikan saya bisa memenuhi itu,” kata John dalam ruang sidang.
John mengakui tidak mencari keuntungan apa-apa dalam proses persidangan ini.
Ia hanya tidak terima pernyataan Septia terkait PT Lima Sekawan yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Septia juga sepakat. Mereka lalu berjabat tangan.
Baca juga: John LBF Marahi Anggota Serikat Buruh yang Sedang Rekam Video dalam Sidang
Keduanya bersalaman lama dan saling berbicara satu sama lain.