Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan Kode-kode Rahasia dalam Kasus Suap Gubernur Kalsel: Ada Atlas hingga Logistik Paman

KPK beberkan kode rahasia dalam transaksi dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK Beberkan Kode-kode Rahasia dalam Kasus Suap Gubernur Kalsel: Ada Atlas hingga Logistik Paman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

"Dari saudara YUL diamankan: satu buah koper berwarna merah berisi uang Rp1 miliar, satu buah koper berwarna pink berisi uang Rp1,3 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang Rp1 miliar, satu buah koper. warna hijau bertuliskan YUL 4 berisikan uang Rp350 juta. Empat bundel dokumen yang diduga terkait dengan perkara, 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan 'Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen," ujarnya. 

Kronologi OTT KPK di Kalsel 

Nurul mengatakan, OTT ini dilakukan setelah KPK mendapat informasi bahwa pada tahun anggaran (TA) 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel TA 2024. 

"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," jelasnya. 

Salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan ini adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND). 

Keduanya memperoleh tiga paket pekerjaan, yaitu: 

1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp23 miliar);

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp22 miliar); dan

BERITA REKOMENDASI

3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).

Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Rencana KPK soal Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Terancam Masuk DPO jika Mangkir dari Panggilan

Menurut Ghufron, ada empat rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut. 

Rekayasa tersebut adalah: 

1. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang;

2. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran;

3. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi; dan

4. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas