Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Beberkan Kode-kode Rahasia dalam Kasus Suap Gubernur Kalsel: Ada Atlas hingga Logistik Paman

KPK beberkan kode rahasia dalam transaksi dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Suci BangunDS
zoom-in KPK Beberkan Kode-kode Rahasia dalam Kasus Suap Gubernur Kalsel: Ada Atlas hingga Logistik Paman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menunjukkan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah kode rahasia dalam transaksi dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor

Dalam dugaan kasus ini, Sahbirin Noor dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kalsel. 

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin Noor belum ditahan oleh KPK

Sementara enam tersangka laintelah ditahan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean (FEB).

Kemudian ada dua orang pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024). 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan ada dua kode rahasia yang digunakan dalam transaksi dugaan korupsi ini. 

BERITA REKOMENDASI

Dua kode tersebut adalah 'paman' dan 'atlas'.

Kendati demikian, Asep menyebut, KPK belum memastikan makna dari kode-kode rahasia tersebut. 

"Seperti biasanya, merujuk pada paman. Paman sedang kita dalami, paman itu apakah merujuk kepada pak gubernur atau siapa sebetulnya, sedang kita dalami," ujar Asep, dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024). 

"Kemudian atlas. Sejauh ini kami sedang mencari apakah itu juga merujuk kepada seseorang atau tidak."

Baca juga: 7 Tersangka dalam OTT KPK di Kalimantan Selatan, Termasuk Gubernur Sahbirin Noor

"Karena tidak dijelaskan atlas itu apa, nanti ditunggu saja," imbuhnya. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron juga mengungkap adanya kode 'logistik paman' dalam transaksi dugaan korupsi Gubernur Kalsel. 

Kode rahasia 'logistik paman' ini ditemukan dalam barang bukti yang diamankan KPK dari tersangka Yulianti Erlynah alias YUL.

"Dari saudara YUL diamankan: satu buah koper berwarna merah berisi uang Rp1 miliar, satu buah koper berwarna pink berisi uang Rp1,3 miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang Rp1 miliar, satu buah koper. warna hijau bertuliskan YUL 4 berisikan uang Rp350 juta. Empat bundel dokumen yang diduga terkait dengan perkara, 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan 'Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen," ujarnya. 

Kronologi OTT KPK di Kalsel 

Nurul mengatakan, OTT ini dilakukan setelah KPK mendapat informasi bahwa pada tahun anggaran (TA) 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas PUPR yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalsel TA 2024. 

"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," jelasnya. 

Salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan ini adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND). 

Keduanya memperoleh tiga paket pekerjaan, yaitu: 

1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp23 miliar);

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp22 miliar); dan

3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).

Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto dan mengamankan barang bukti sebesar Rp 12 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Rencana KPK soal Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel Terancam Masuk DPO jika Mangkir dari Panggilan

Menurut Ghufron, ada empat rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut. 

Rekayasa tersebut adalah: 

1. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang;

2. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran;

3. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi; dan

4. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

Setelah Sugeng Wahyudi dan Adi Susanto terpilih, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Sahbirin Noor

Lalu pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna cokelat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan, bertempat di salah satu tempat makan. 

Uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Kemudian, atas perintah Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah bersama MHD (sopir Yulianti) mengantarkan uang tersebut, ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang itu kepada BYG (sopir Solhan). 

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Setelah itu, atas perintah Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), uang tersebut BYG sampaikan kepada Ahmad Solhan yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin Noor.

Lalu pada 6 Oktober 2024, tim penyelidik KPK mulai mengamankan pihak terkait sejak pukul 06.30 hingga 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalsel, dan Gedung Merak Putih KPK.

Pihak-pihak yang diamankan KPK adalah: 

1) YUL (Kabid Cipta Karya, PUPR Prov. Kalsel sekaligus PPK)
2) YUD (swasta)
3) MHD (sopir YUL)
4) AND (swasta)
5) ARS (Staff Cipta Karya, Prov. Kalsel)
6) BYG (sopir SOL)
7) AMD (pengepul uang/fee untuk SHB)
8) SOL (Kepala Dinas PUPR Prov. Kalsel)

Setelah itu, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5 persen untuk PPK/Dinas PUPR Prov. Kalsel dan fee 5 persen untuk Sahbirin Noor, di antaranya:

1. FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB)
2. DWI (Istri FEB)
3. IRH (Kepala BAZNAS Prov. Kalimantan Selatan)
4. FRI (swasta), dan beberapa pihak lainnya. 

Baca juga: KPK Segera Panggil Paman Birin, Jika Mangkir Gubernur Kalsel Itu Terancam Jadi DPO

Total ada 17 pihak yang diamankan KPK

Namun pada 6 Oktober 2024, pimpinan KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan tujuh orang tersangka. Mereka adalah: 

1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
6. Sugeng Wahyudi (swasta)
7. Andi Susanto (swasta)

KPK telah menahan enam tersangka.  Sedangkan Sahbirin Noor yang lolos saat OTT masih dalam pencarian KPK

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas