Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024 Laki-laki dan Perempuan, Cek Larangan yang Berlaku
Simak aturan peserta SKD CPNS 2024 untuk laki-laki dan perempuan yang tidak berhijab/berhijab. Berikut ini larangan yang berlaku selama ujian SKD.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Tanggal ujian SKD CPNS 2024 dapat dicek secara berkala di akun SSCASN masing-masing peserta.
Sebelum peserta CPNS 2024 mengikuti ujian SKD, mereka perlu mengetahui aturan berpakaian selama tes berlangsung.
Melihat pada seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS tidak banyak berubah.
Saat ini aturan berpakaian peserta SKD CPNS 2024 belum dirilis secara resmi.
Namun, Anda bisa memperhatikan aturan berpakaian bagi peserta SKD CPNS 2023 berikut ini sebagai referensi.
Aturan Pakaian SKD CPNS Laki-laki
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup warna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Aturan Pakaian SKD CPNS Perempuan
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Aturan Pakaian SKD CPNS Perempuan Berjilbab
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang.
Baca juga: Cara Cek Tanggal Ujian CPNS 2024 dan Tata Tertib SKD
Larangan SKD CPNS 2024
Menurut Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, selama mengikuti ujian SKD CPNS 2024, peserta dilarang melakukan hal berikut ini:
- Membawa buku atau catatan lainnya ke dalam ruang ujian
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi.
Peserta akan dikenakan sanksi diskualifikasi jika melanggar ketentuan larangan:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS 2024
- Kartu Ujian SKD CPNS (diunduh di akun SSCASN)
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku; atau
- Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan KK yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
- Paspor (bagi peserta seleksi CPNS di luar negeri)
- Kartu Pengenal Pegawai (khusus peserta pengembangan karier)
- Alat tulis pribadi.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.