Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Hakim sakit, PTUN tunda bacakan putusan gugatan PDIP soal keabsahan pencalonan Gibran.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran
Ist
Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat bertemu di Angkringan Omah Semar, Jumat (19/5/2023). Terbaru, PTUN menunda membacakan putusan gugatan PDIP terkait keabsahan pencalonan Gibran. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda membacakan putusan gugatan yang diajukan PDIP terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024. 

Adapun gugatan itu dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kabar penundaan pembacaan putusan tersebut diungkap anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun. 

Gayus mengatakan, putusan tersebut ditunda hingga 24 Oktober 2024. 

Dengan demikian, putusan baru akan dibacakan PTUN seusai pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang. 

Menurut Gayus, PTUN menunda pembacaan putusan lantaran ketua hakim yang membaca dan mengadili perkara tersebut sedang sakit.

“Disebabkan ketua majelis sakit,” ucap Gayus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/10/2024). 

Berita Rekomendasi

Dalam gugatan tersebut, PDIP menilai adanya pelanggaran yang dilakukan KPU saat menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

PKPU tersebut tidak dibahas terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI sebagai ketentuan Undang-undang yang berlaku. 

Kendati demikian, gugatan PDIP atas KPU ke PTUN ini tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024. 

Gayus menilai, Gibran bisa saja batal dilantik sebagai wakil presiden pendamping Prabowo apabila gugatan yang mereka ajukan dikabulkan PTUN. 

Baca juga: BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres

“Yang bermasalah bagi kami Gibran, bagi kami, ya tidak bisa dilantik. Bahwa KPU memutuskan ini tidak bisa dilantik, orang bermasalah,” kata Gayus ketika ditemui di PTUN Jakarta, 18 Juli 2024 lalu.

Mantan hakim agung itu menjelaskan, Undang-undang Kehakiman menyatakan putusan hakim MA maupun MK tidak bisa dieksekusi jika terdapat cacat hukum. 

Dengan demikian, kata Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya diikuti Prabowo. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas