Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden
Jubir PTUN Irvabn Mawardi memastikan penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP ke KPU soal Gibran jadi cawapres tak terkait pelantikan presiden.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Diketahui, gugatan PDIP ke KPU terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) ini seharusnya dilakukan hari ini, Kamis (10/10/2024).
Namun akibat penundaan ini, maka pembacaan putusan gugatan PDIP di PTUN ini akan dilakukan pada 24 Oktober 2024 mendatang.
Artinya akan dilakukan setelah pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dari Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024.
Jubir PTUN, Irvan Mawardi mengatakan, penundaan ini murni dilakukan karena Ketua Majelis Hakim yakni Joko Setyono sedang sakit.
Irvan juga menegaskan, penundaan ini tak ada kaitannya dengan pelantikan Gibran sebagai Wapres nanti.
Menurut Irvan, keputusan untuk penundaan ini adalah hak prerogatif dari hakim.
Selain itu, Irvan menyebut, orang sakit tidak bisa dipastikan kapan bisa sembuh.
Sehingga majelis hakim memutuskan untuk melakukan penundaan.
"Saya tidak mendapatkan ada kaitan dengan pelantikan tanggal 20 Oktober 2024. Majelis hanya menyampaikan kepada saya bahwa orang sakit kan itu tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya."
"Jadi atas kebijaksanaannya, karena kebetulan ini juga baru ditunda seminggu yang lalu dari kesimpulan, jadi mungkin itu. Tapi itu sudah hak prerogatifnya majelis hakim."
Baca juga: BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres
"Kami hanya menyampaikan, tapi kami bisa pastikan tidak ada kaitannya apapun dengan agenda-agenda diluar persidangan," kata Irvan dilansir Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Lebih lanjut, Irvan mengaku, tak mengetahui informasi terkait sakit yang diderita oleh Ketua Majelis Hakim yakni Joko Setyono ini.
Termasuk juga soal di rumah sakit mana Joko Setyono dirawat.
"Itu (lokasi Joko Setyono dirawat) juga kita belum mendapatkan informasi dirawat di rumah sakit mana," tutur Irvan.
Irvan menegaskan, pihaknya tidak bisa mencampuri urusan majelis hakim.
Pihaknya hanya menerima informasi adanya penundaan pembacaan putusan.
Irvan menambahkan, sejak kemarin Joko Setyono sudah tidak masuk kerja.
"Itu dia juga. Kami tidak bisa mencampuri bahwa itu sakit apa. Karena disini catatannya bahwa oleh karena hakim ketua majelis Bapak Joko Setyono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan ditunda."
"Yang saya pahami sejak kemarin Pak Joko ini memang sudah tidak masuk, terang Ivan.
Baca juga: Mahfud MD Pesimis PTUN Bakal Kabulkan Gugatan PDIP Soal Penetapan Gibran Sebagai Cawapres oleh KPU
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres
PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap KPU terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal ini diungkapkan anggota tim hukum PDIP Gayus Lumbuun, Kamis (10/10/2024).
“Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober,” kata Gayus Lumbuun.
Menurutnya pembacaan vonis dilakukan lantaran ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sedang dalam kondisi sakit.
“Disebabkan ketua majelis sakit,” ucap dia.
Baca juga: Hak 3 Caleg DPR Terpilih Dipulihkan Meski Telah Dipecat Partai, PKB Bakal Gugat Putusan KPU ke PTUN
Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dilayangkan PDIP karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Selasa (2/4/2024) silam.
Gugatan tersebut mempermasalahkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
KPU dinilai melanggar perundang-undangan saat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dinukil dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, dalam salah satu gugatannya, PDIP meminta KPU selaku tergugat untuk mencoret Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres dan cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
"Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian tertulis dalam gugatan, dikutip pada Rabu (9/10/2024).
Baca juga: PDIP Yakin PTUN Kabulkan Gugatan soal Penetapan Gibran Jadi Cawapres: Kalau Tak Kabul, Publik Marah
Berikut isi dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP:
Dalam Penundaan
Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan batal:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut kembali:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024;
Menghukum TERGUGAT untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.