Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka di KPK

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka di KPK
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan praperadilan melawan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Kamis (10/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.

Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Penetapan hari sidang pertama, Senin, 28 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Permohonan tersebut didaftarkan pria yang akrab disapa Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.

BERITA REKOMENDASI

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.

Baca juga: Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan KPK Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor?

Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni:

  1. Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
  2. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Prov. Kalimantan Selatan)
  3. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
  4. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
  5. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
  6. Sugeng Wahyudi (swasta)
  7. Andi Susanto (swasta)

Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek. Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Beberkan Kode-kode Rahasia dalam Kasus Suap Gubernur Kalsel: Ada Atlas hingga Logistik Paman

Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.

Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee 5?ri terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).

Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.

Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan. Enam orang itu diamankan dalam OTT.

Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.

Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.

Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas