Satu Dekade PT Sarana Multigriya Finansial Membangun Sektor Perumahan untuk Indonesia Maju
Perumahan menjadi sektor yang strategis, tidak hanya karena merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat, namun juga karena kontribusinya
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, berlandaskan semangat Nawacita untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, pembangunan infrastruktur menjadi pilar utama kebijakan nasional, dengan fokus pada proyek berskala besar mulai jalan hingga perumahan. Salah satu program andalan di sektor perumahan adalah Program Satu Juta Rumah, yang diluncurkan pada tahun 2015. Program ini secara konsisten dijalankan setiap tahun sebagai upaya percepatan pembangunan. Perumahan menjadi sektor yang strategis, tidak hanya karena merupakan salah satu kebutuhan primer masyarakat, namun juga karena kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Berdasarkan kajian internal yang dilakukan oleh PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF dan DTS Indonesia, sektor ini memiliki dampak pengganda (multiplier effect) yang signifikan. Setiap peningkatan permintaan sebesar Rp1 triliun di sektor perumahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar Rp1.36 triliun hingga Rp1.86 triliun. Selain itu, peningkatan serupa juga mampu menyerap tenaga kerja antara 1.745 hingga 6.585 individu, serta berkontribusi pada penurunan jumlah orang miskin sebesar 4.112 hingga 6.743 individu.
Tantangan utama dalam sektor perumahan terletak pada misi untuk mengurangi backlog kepemilikan rumah dan backlog kelayakan hunian sebagaimana target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2045 yaitu agar 100 persen rumah tangga memiliki akses terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan. Meskipun program-program yang berjalan telah berkontribusi dalam mengatasi masalah ini, jumlah kebutuhan perumahan yang harus dipenuhi masih besar. Pada tahun 2023, masih terdapat 9,9 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri, sementara sekitar 26,9 juta rumah tangga di Indonesia masih tinggal di hunian yang tidak layak. Harapannya tentu angka-angka ini dapat ditekan lebih jauh lagi.
SMF, sebagai liquidity provider dan sebagai instrumen fiskal pemerintah, memainkan peran penting dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan melalui kegiatan penyaluran pinjaman, sekuritisasi yaitu proses transformasi aset tidak likuid menjadi aset likuid melalui pengalihan arus kas di masa mendatang kepada investor, dan leveraging dana pemerintah yang bersumber dari dana Penambahan Modal Negara (PMN) untuk pembiayaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Secara total, hingga September 2024, SMF telah menyalurkan dana di sektor perumahan melalui lembaga penyalur pembiayaan perumahan sebesar Rp116,93 triliun, terdiri dari penyaluran pembiayaan sebesar Rp102,72 triliun (termasuk FLPP), dan sekuritisasi sebesar Rp14,21 triliun.
Sejak 2018, SMF berperan dalam pembiayaan 25 persen pendanaan KPR FLPP dengan sumber dana untuk pembiayaan FLPP berasal dari PMN sebesar Rp9,33 triliun. Dana tersebut kemudian dioptimalkan melalui penerbitan surat utang di pasar modal, sehingga sampai September 2024, SMF telah menyalurkan KPR FLPP sebesar Rp25,44 triliun untuk membiayai 688.071-unit rumah, dengan multiplier sebesar 2,73 kali dari PMN yang diterima khusus untuk FLPP.
Dalam rangka mengatasi backlog kelayakan hunian, SMF melalui program Housing Micro Finance sejak tahun 2019 telah menyalurkan kurang lebih Rp945,6 miliar kepada lembaga keuangan yang salah satunya diwujudkan melalui kerja sama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menyasar masyarakat yang membutuhkan perbaikan kualitas hunian. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, SMF melalui program CSRnya telah membangun 593-unit rumah yang tersebar di 27 wilayah di Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas rumah kumuh dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp40,35 miliar. Program CSR tersebut salah satunya merupakan hasil dari sinergi dengan Kementerian PUPR melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).
Selain itu, SMF juga mengembangkan program inovatif dalam mendukung pengentasan backlog kepemilikan pada segmen pekerja informal, yaitu program Rent to Own (RTO) yang saat ini dalam tahap pilot project bersama Pinhome. Dengan skema RTO, masyarakat pekerja informal yang tinggal di rumah dengan status sewa, dapat memiliki opsi untuk membelinya di akhir masa sewa. Dengan keberadaan program RTO, SMF berupaya untuk melayani masyarakat yang kesulitan dalam mengakses pembiayaan perumahan melalui perbankan.
Baca juga: 10 Tahun PT PII: SMV Kemenkeu yang Berperan dalam Mendorong Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Sebagai SMV Kementerian Keuangan dalam mendukung perekonomian daerah, SMF mendapatkan penugasan khusus untuk mengembangkan destinasi wisata melalui program pembiayaan homestay. Sejak tahun 2019, SMF yang juga bersinergi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menyalurkan pembiayaan homestay sebesar Rp13,8 Miliar untuk membangun 183 unit homestay yang tersebar di 21 lokasi di seluruh Indonesia. SMF juga terlibat dan berperan sebagai Sekretariat pada Ekosistem Pembiayaan Perumahan sebagai wadah koordinasi untuk pemecahan permasalahan pada sektor perumahan, dan menciptakan rekomendasi kebijakan.
Perkembangan sektor perumahan Indonesia dalam satu dekade terakhir mencerminkan kebijakan yang proaktif dan berkelanjutan dari pemerintah. Meskipun masih menghadapi tantangan di berbagai aspek, seperti pembiayaan, jumlah backlog yang masih signifikan, ketersediaan lahan, dan isu lainnya, sektor ini terus berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Sebagai salah satu liquidity provider, peran SMF akan semakin krusial dalam mendukung program-program sektor perumahan yang akan diusung di pemerintahan mendatang. Dengan terus memperkuat kebijakan, memperluas akses pembiayaan, penyempurnaan program, dan meningkatkan kolaborasi dengan pemangku kepentingan, sektor perumahan di Indonesia dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.