Kemenlu Sebut 81 WNI Bernasib Sama Seperti Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar
Kemenlu menyebut ada 81 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Myawaddy, Myanmar.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Robiin berangkat ke sana awalnya untuk mengadu nasib.
Namun, belakangan Robiin justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Beliau diduga menjadi korban human trafficking,” ujar Syaefudin, Rabu (9/10/2024).
Sebagai rekan sesama mantan anggota legislatif, pihaknya mendorong kepada para anggota DPRD Indramayu periode sekarang untuk membantu Robiin.
Termasuk mendorong pemerintah daerah, pihak kepolisian, dan stakeholder terkait lainnya untuk upaya penyelamatan.
“Ini supaya ada tindakan untuk segera dilakukan upaya penyelamatan,” katanya.
Syaefudin mengatakan, selain Robiin, ada 36 WNI lainnya yang juga disekap di sana. Total ada 37 orang.
Sejauh ini, lanjut Syaefudin belum diketahui secara pasti bagaimana kondisi Robiin dan WNI lainnya.
Pihaknya pun berharap ada tindak lanjut secepatnya dari pemerintah.
“Kami atas nama mantan pimpinan DPRD prihatin, apalagi dari 37 WNI itu salah satunya pak Robiin mantan anggota DPRD Indramayu,” ujar Syaefudin.