KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Imbas Ditetapkan Tersangka
KPK mempersilakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus korupsi.
Penulis: Rifqah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor terkait penetapan tersangkanya dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Diketahui, Sahbirin Noor diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Tessa mengatakan, KPK mempersilakan Sahbirin mengajukan praperadilan karena itu memang merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Sahbirin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024) dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.
Alasan Sahbirin Noor Belum Ditahan meski Jadi Tersangka
Hingga saat ini KPK belum menahan Sahbirin meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di Kalsel tersebut.
Alasannya, karena uang siap Rp1 miliar dalam kasus ini belum sampai ke tangan Sahbirin sendiri.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal itulah yang membuat Sahbirin tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT KPK.
Baca juga: Sudah Dicegah ke Luar Negeri, Kapan KPK Panggil Gubernur Kalsel Sahbirin Noor?
Pasalnya, penahanan tersangka dalam OTT itu dilakukan menyesuaikan jalannya uang suap ke para tersangka.
"Terkait dengan masalah belum ditangkap (Gubernur Kalsel). Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Asep kemudian menjelaskan aliran uang yang berasal dari dua pemberi, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto baru sampai keempat penerima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.