KPU: Tanpa Cagub Benny Laos, Sarbin Sehe Tetap Lanjutkan Kampanye Pilkada Maluku Utara
Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada Maluku Utara, meski pasangan calon guberurnya, Benny Laos, telah meninggal dunia.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kontestan Wakil Gubernur Nomor urut 4 Pilkada Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon guberurnya, Benny Laos (52), telah meninggal dunia.
Benny Laos, cagub usungan koalisi 7 parpol; PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh, dilaporkan meninggal dunia Sabtu (12/10/2024) petang, dalam insiden kapal laut di Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Benny dan empat penumpang lain, meninggal dalam sebuah ledakan kapal di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, kabupaten kepulauan di gugus barat perbatasan Maluku-Sulawesi Tengah.
Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.
Benny adalah kontestan pilkada kedua yang meninggal dalam kecelakaan laut masa kampanye di perairan timur Sulawesi.
Sebelumnya, 2 November 2020 lalu, Asgar B Badaila, cawabup Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, juga meninggal dalam kecelakaan laut.
Kapal pasangan Rusli Banun itu tenggelam saat hendak menuju Pulau Sonit, Kabupaten Banggai Laut.
Empat dari 11 penumpang, kapal cepat Fajar 180 PK meninggal dan tenggelam di perairan Pulau Sonit dan Pulau Kaswari, Kecamatan Bokang, Kabupaten Kepulauan Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Hingga malam ini, jenazah Benny, masih disemayamkan di rumah jabatan Bupati Kepulauan Taliabu, sekitar 1300 ml dari Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara.
Jenazahnya dibawa dengan kapal laut cepat ke Luwuk Banggai, kabupaten terdekat di Sulawesi Tengah, sebelum diterbang transitkan ke Makassar, lalu lanjut ke Ternate, Maluku Utara, Minggu (13/10) atau Senin (14/10) lusa.
Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.
"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Cagub Maluku Utara Benny Laos dalam Kecelakaan Speedboat di Taliabu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.