KPU: Tanpa Cagub Benny Laos, Sarbin Sehe Tetap Lanjutkan Kampanye Pilkada Maluku Utara
Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada Maluku Utara, meski pasangan calon guberurnya, Benny Laos, telah meninggal dunia.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kontestan Wakil Gubernur Nomor urut 4 Pilkada Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe tetap akan mengikuti rangkaian tahapan pilkada, meski pasangan calon guberurnya, Benny Laos (52), telah meninggal dunia.
Benny Laos, cagub usungan koalisi 7 parpol; PPP, Partai Demokrat, PKB, PAN, Partai Gelora, PSI, dan Partai Buruh, dilaporkan meninggal dunia Sabtu (12/10/2024) petang, dalam insiden kapal laut di Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Benny dan empat penumpang lain, meninggal dalam sebuah ledakan kapal di Pelabuhan Bobong, Pulau Taliabu, kabupaten kepulauan di gugus barat perbatasan Maluku-Sulawesi Tengah.
Benny Laos meninggal hanya berselang 45 hari jelang pencoblosan, Rabu (27/11/2024) mendatang.
Benny adalah kontestan pilkada kedua yang meninggal dalam kecelakaan laut masa kampanye di perairan timur Sulawesi.
Sebelumnya, 2 November 2020 lalu, Asgar B Badaila, cawabup Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, juga meninggal dalam kecelakaan laut.
Kapal pasangan Rusli Banun itu tenggelam saat hendak menuju Pulau Sonit, Kabupaten Banggai Laut.
Empat dari 11 penumpang, kapal cepat Fajar 180 PK meninggal dan tenggelam di perairan Pulau Sonit dan Pulau Kaswari, Kecamatan Bokang, Kabupaten Kepulauan Banggai Laut, Sulawesi Tengah.
Hingga malam ini, jenazah Benny, masih disemayamkan di rumah jabatan Bupati Kepulauan Taliabu, sekitar 1300 ml dari Sofifi, ibukota Provinsi Maluku Utara.
Jenazahnya dibawa dengan kapal laut cepat ke Luwuk Banggai, kabupaten terdekat di Sulawesi Tengah, sebelum diterbang transitkan ke Makassar, lalu lanjut ke Ternate, Maluku Utara, Minggu (13/10) atau Senin (14/10) lusa.
Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, menjelaskan, dalam UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur mekanisme menanggulangi kejadian calon kepala daerah meninggal dunia.
"Dalam Pasal 54 UU 10/2016 (tentang Pilkada)," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Dia menguraikan, dalam ketentuan itu dijelaskan mekanisme penggantian calon kepala daerah yang meninggal dunia.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Cagub Maluku Utara Benny Laos dalam Kecelakaan Speedboat di Taliabu
"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia dalam jangka waktu sejak penetapan pasangan calon sampai dengan hari pemungutan suara, Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mengusulkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum hari pemungutan suara," urainya menyebutkan bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Pilkada.
Pilkada Malut diikuti empat kontestan. Benny-Sehe pasangan nomor empat.
Tiga kontestan lainnya, Muhammad Kasuba-Basri Salama, Aliong Mus-Sahril Thahir, serta Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan.
Dari hasil survei internal partai pengusung, Benny Laos-Sarbin Sehe 40.8 persen diprediksi paling banyak dipilih di Pilkada serentak 27 November mendatang.
Baca juga: Dua Orang Meninggal di Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72, Tiga Korban Luka Teridentifikasi
Tiga kontestan lain; Husein Alting-Asrul Rasyid 22.5%, Aliong-Sahril 19.3?n terkecil M. Kasuba-Basri Salama hanya 12.6%. Belum menjawab hanya 4.9%
Dalam penjelasan KPU di Jakarta, keikutsertaan Sehe tanpa Benny diatur di ayat 2 Pasal 54 UU Pilkada.
Masa penggantian calon kepala daerah yang harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
"Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon meninggal dunia," kata Idham menjelaskan.
Baca juga: Plh Sekretaris DPRD Maluku Utara: Selamat Jalan Bunda Ester
Namun, Idham menegaskan bahwa untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang meninggal dunia, berdasarkan Pasal 54 ayat (3) dan (4) diatur mengenai ketentuan verifikasi calon kepala daerah yang meninggal dunia dan yang akan dijadikan penggantinya.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meneliti persyaratan administrasi pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengusulan," ucap Idham memaparkan.
"Dalam hal pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti memenuhi persyaratan berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon atau salah satu calon dari pasangan calon pengganti dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.