Kejagung Era ST Burhanuddin Disebut Terbesar Selamatkan Uang Negara dari Koruptor, Ini Nilainya
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang menjadi penyetor Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang menjadi penyetor Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.
Dari pengungkapan kasus-kasus korupsi, mereka berhasil menyelamatkan triliunan uang negara dari para koruptor.
Data yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan, mereka menyetorkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), di antaranya:
1. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp.48,3 miliar,
2. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp.2,2 triliun,
3. Pendapatan hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp.1,42 triliun.
4. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp.28,4 miliar,
5. Pendapatan hasil pengembalian uang negara: Rp76,4 miliar.
Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selama masa kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, banyak membuat kejutan.
Tidak saja dalam hal membongkar kasus besar tetapi juga dalam menyelamatkan kerugian negara dari para koruptor.
Salah satu terobosannya adalah mengejar kerugian negara dari aspek perekonomian negara.
Menurut Nasir, dalam dua-tiga tahun terakhir, Kejagung mengejar kerugian dari sisi perekonomian negara.
“Bahwa korupsi telah merugikan perekonomian negara. Oleh Kejaksaan coba dihitung,” ungkap Nasir, Sabtu (12/10/2024).
Persoalan mengejar koruptor dari aspek kerugian perekonomian negara, menurut Nasir, sebenarnya merupakan amanat dari UU Tindak Pidana Korupsi, untuk memiskinkan koruptor.