Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kejagung Era ST Burhanuddin Disebut Terbesar Selamatkan Uang Negara dari Koruptor, Ini Nilainya

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang menjadi penyetor Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kejagung Era ST Burhanuddin Disebut Terbesar Selamatkan Uang Negara dari Koruptor, Ini Nilainya
Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjadi lembaga penegak hukum yang menjadi penyetor Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar.

Dari pengungkapan kasus-kasus korupsi, mereka berhasil menyelamatkan triliunan uang negara dari para koruptor.

Data yang dihimpun dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebutkan, mereka menyetorkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), di antaranya: 

1. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi senilai Rp.48,3 miliar, 

2. Pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi: Rp.2,2 triliun,

3. Pendapatan hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp.1,42 triliun.

4. Pendapatan denda hasil tindak pidana korupsi: Rp.28,4 miliar,

Rekomendasi Untuk Anda

5. Pendapatan hasil pengembalian uang negara: Rp76,4 miliar.

Menanggapi hal ini, anggota DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) selama masa kepemimpinan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, banyak membuat kejutan.

Tidak saja dalam hal membongkar kasus besar tetapi juga dalam menyelamatkan kerugian negara dari para koruptor.

Salah satu terobosannya adalah mengejar kerugian negara dari aspek perekonomian negara.

Menurut Nasir, dalam dua-tiga tahun terakhir, Kejagung mengejar kerugian dari sisi perekonomian negara.

“Bahwa korupsi telah merugikan perekonomian negara. Oleh Kejaksaan coba dihitung,” ungkap Nasir, Sabtu (12/10/2024).

Persoalan mengejar koruptor dari aspek kerugian perekonomian negara, menurut Nasir, sebenarnya merupakan amanat dari UU Tindak Pidana Korupsi, untuk memiskinkan koruptor. 

Nasit menjelaskan,  jika satu kegiatan pembangunan dijalankan tanpa korupsi maka akan memberi dampak ekonomi kepada masyarakat.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas