Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Informasi Larangan Menikah Sabtu Minggu Mulai Awal 2025, Kemenag Tegaskan Fakta Sebenarnya

Heboh, viral informasi aturan baru pernikahan. Kabarnya, mulai Januari 2025 calon pasangan pengantin dilarang menikah di akhir pekan atau hari libur. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Heboh Informasi Larangan Menikah Sabtu Minggu Mulai Awal 2025, Kemenag Tegaskan Fakta Sebenarnya
Tribun Jogja
Ilustrasi buku nikah. Heboh, viral informasi aturan baru pernikahan. Kabarnya, mulai Januari 2025 calon pasangan pengantin dilarang menikah di akhir pekan atau hari libur.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik dihebohkan dengan viral informasi aturan baru pernikahan. Kabarnya, mulai Januari 2025 calon pasangan pengantin dilarang menikah di akhir pekan atau hari libur. 

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang mengklaim bahwa Kementerian Agama melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu.

Baca juga: Beredar Informasi Dilarang Menikah di Hari Libur, Bantahan Kemenag: Yang Libur KUA, Bukan Penghulu

Video itu menampilkan seorang pria yang diduga penghulu.

Dalam video tersebut, si penghulu bicara menggunakan pengeras suara di depan pengantin pria dan wanita. 

Katanya, larangan ini akan diterapkan pada 1 Januari 2025 sesuai dengan peraturan Menteri Agama yang baru.

Baca juga: Penghulu Edukasi Calon Pengantin Agar Tidak Menikah di Usia Muda Demi Cegah Stunting

"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," ujar pria berkemeja hitam dan memakai peci hitam itu.

Benarkah kabar ini? 

BERITA REKOMENDASI

Kementerian Agama (Kemenag) langsung bereaksi membantah soal aturan pelarangan menikah di hari libur

Melalui juru bicaranya, Anna Hasbie Juru Bicara Kemenag menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur pada Sabtu dan Minggu. 

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie. (Kemenag RI)

Juru Bicara Kemenag  mengklarifikasi beredarnya informasi di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 


Menurut Anna Hasbie, pihaknya tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur. 

Baca juga: Kemenag Minta Penghulu Tak Hanya Urus Nikah Saja Tapi Aktif Atasi Persoalan Sosial di Masyarakat

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. 

Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” kata Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).


Anna mengatakan, Peraturan Menteri Agama baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. 

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. 

Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. 

Ke depan, lanjut Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.


Isi Lengkap Peraturan Menteri Agama Baru tentang Pencatatan Pernikahan

Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk!
Wujudkan rencana menikah sama si doi yuk! (Pixabay)


Berikut bunyi pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024. Disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan di hari dan jam kerja.


(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

 

Dikutip dari website resmi Kemenag,  sebelumnya Aturan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pencatatan perkawinan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019.  

Selain itu, ada beberapa peraturan Kemenag lainnya terkait pencatatan perkawinan, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di Luar Negeri
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim  

Pencatatan perkawinan wajib dilakukan di instansi yang berwenang untuk perkawinan yang sah menurut hukum negara. Pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) jika salah satu pasangan beragama Islam, dan di Kantor Catatan Sipil (KCS) jika keduanya beragama non-Islam. 

(Tribun Network/Anita K Wardhani/Rina Ayu/Willy)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas