Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Polisi Bidik Pengendara Gunakan HP Hingga Rotator

Sanksi yang diberikan pelanggaran lalu lintas saat operasi zebra berlangsung yakni berupa teguran hingga penilangan.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Operasi Zebra Dimulai Hari Ini, Polisi Bidik Pengendara Gunakan HP Hingga Rotator
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. Sanksi yang diberikan pelanggaran lalu lintas saat operasi zebra berlangsung yakni berupa teguran hingga penilangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI melakukan  Operasi Zebra secara serentak di seluruh daerah mulai Senin (14/10/2024) sampai Minggu (27/10/2024).

Kombes Pol. Aries Syahbudin mengatakan sanksi yang diberikan pelanggaran lalu lintas berupa teguran hingga penilangan.

"Harapannya, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," Kabagops, Kombes Pol. Aries Syahbudin, dikutip dari TribunJakarta.

Baca juga: Polisi Akan Gelar Operasi Zebra Jelang Pelantikan Presiden, Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Disasar

Menurutnya, petugas akan tetap mengedepankan tindakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Adapun pelanggaran yang dikenai sanksi berupa teguran di antaranya, tidak memakai helm, melawan arus, serta melanggar batas kecepatan.

Selain itu, petugas tetap memberlakukan sistem tilang elektronik (E-TLE) dengan tujuan untuk mendeteksi pelanggar oleh kamera pengawas.

Dalam kegiatan Operasi Zebra 2024, ada 14 sasaran pelanggaran, diantaranya:

BERITA REKOMENDASI

1. Memasang rotator & sirine bukan peruntukan

2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia/plat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

4. Kendaraan melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

6. Menggunakan HP saat berkendara

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt

8. Melebihi batas kecepatan

9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu

10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan

11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

13. Melanggar marka jalan/bahu jalan

14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas