Pengumuman Jadwal SKD CPNS Pemprov Jateng 2024, Ini Aturan Pakaian dan Kelengkapan yang Harus Dibawa
Berikut link pengumuman jadwal SKD CPNS Pemprov Jateng 2024, cermati aturan pakaian dan kelengkapan yang harus dibawa peserta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Jumlah total peserta SKD CPNS Pemprov Jateng 2024 yakni sebanyak 6.241 orang.
SKD CPNS Pemprov Jateng 2024 dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Titik lokasi utama pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Jateng 2024 bertempat di UPT Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) UNS, Jl. Insinyur Sutami, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126.
Selain itu, terdapat pula titik lokasi lain diluar titik lokasi utama yang berlokasi di Kantor Regional BKN seluruh Indonesia.
Rincian jadwal pelaksanaan, pembagian sesi dan lokasi ujian SKD CPNS Pemprov Jateng 2024 dapat dilihat pada kartu peserta yang dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.
Link pengumuman resmi jadwal dan teknis pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Jateng 2024 >>> klik di sini
Informasi mengenai aturan pakaian, kelengkapan yang harus dibawa, serta larangan bagi peserta SKD CPNS Pemprov Jateng 2024 dapat disimak di bawah ini.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2024
1. Pria
- Kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang
- Celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans)
- Ikat pinggang warna hitam (tidak berlogam)
- Sepatu warna hitam
2. Wanita
Baca juga: Pembagian Sesi SKD CPNS 2024, Ada Perbedaan Waktu Khusus Hari Jumat
- Kemeja putih polos tidak bermotif lengan panjang
- Celana panjang/rok panjang warna hitam (tidak berbahan jeans)
- Khusus bagi peserta berhijab menggunakan hijab warna hitam (tidak menggunakan bros silahkan menggunakan jarum pentul)
- Sepatu warna hitam
Kelengkapan yang Harus Dibawa Saat tes SKD CPNS 2024
- Kartu Peserta Ujian (dapat diunduh pada akun SSCASN masing-masing). Kartu Peserta Ujian akan distempel/dilegalisir oleh Panitia pada saat melakukan registrasi sebagai bukti keabsahan peserta;
- KTP Elektronik/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan Asli;
- Alat tulis (pensil kayu).
Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2024
- Membawa buku, catatan, jam tangan, benda logam, perhiasan, kalkulator dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
- Membawa makanan/minuman ke dalam ruangan ujian (khusus minuman diperbolehkan dibawa sampai dengan ruang pengarahan);
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;
- Merokok dalam ruangan;
- Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.