Propam Polda NTT Buka Suara soal Pemecatan Ipda Rudy Soik Diduga Karena Ungkap Mafia BBM
Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Robert A. Sormin menegaskan terkait proses hukum sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang melibatkan Ipda Rudy Soik hingga putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Robert menekankan kasus ini berbeda dari yang sebelumnya, terutama karena adanya pemberitaan di media sosial yang menyoroti penanganan kasus oleh oknum tertentu.
Pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.
"Kami menemukan prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Proses pemeriksaan melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Kami menegaskan bahwa pemecatan ini bukan karena intervensi pihak luar tetapi karena pelanggaran mekanisme yang jelas," jelas Robert.
Dari hasil sidang Komisi Kode Etik juga ditemukan bahwa anggotanya Ipda Rudy Soik telah menerima beberapa sanksi sebelumnya termasuk hukuman pidana.
Kombes Robert mengingatkan seluruh pihak tidak mempremikasi bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan tindakan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.
"Kami ingin agar masyarakat memahami bahwa semua tindakan ini berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: Propam Polri Asistensi Kasus Ipda Rudy Soik yang Dipecat Karena Ungkap Mafia BBM
Dalam sidang tersebut, para saksi juga menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh oknum tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, dan bahwa ia meninggalkan proses sidang saat tuntutan dibacakan.
Hal ini menambah bobot alasan pemecatan yang diambil oleh Polda NTT.
Kombes Robert menegaskan pentingnya menjalankan mekanisme hukum yang benar dan transparan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.