Propam Polri Asistensi Kasus Ipda Rudy Soik yang Dipecat Karena Ungkap Mafia BBM
Mabes Polri saat ini masih melakukan pendalaman karena hasil sidang kode etik masih berada di Propam Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal isu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudi Soik.
Mabes Polri saat ini masih melakukan pendalaman karena hasil sidang kode etik masih berada di Propam Polri.
"Nanti kita cek lagi karena hasilnya masih ada di Propam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Senin (14/10/2024).
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini Divisi Propam Polri akan melakukan asistensi untuk melakukan pengawasan terkait masalah itu.
Namun dia menegaskan jika perkaranya tetap diselidiki oleh Bidang Propam Polda NTT.
"Itu wewenang Polda (NTT). Kita asistensi aja tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam (Polri), ada," singkat Abdul Karim ketika ditemui.
Dipecat Diduga Karena Ungkap Mafia BBM
Untuk Informasi, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polda NTT.
Sidang PTDH Rudy Soik digelar di ruangan Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri, Jumat (11/10/2024).
Isu yang berkembang, Ipda Rudy Soik dipecat lantaran mengungkap perkara mafia bahan bakar minyak (BBM).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Ipda Rudy Soik Dipecat dari Polda NTT Usai Ungkap Mafia BBM
Meski begitu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan alasan Rudy Soik dipecat.
Rudy Soik dinilai melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.