Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hal yang Harus Diperhatikan Peserta Tes SKD CPNS 2024, Ini Sanksi bagi yang Melanggar

Berikut inilah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2024, lengkap dengan saksi bagi peserta yang melanggar.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Hal yang Harus Diperhatikan Peserta Tes SKD CPNS 2024, Ini Sanksi bagi yang Melanggar
SRIWIJAYA POST/SRIWIJAYA POST/SYAHRUL HIDAYA
PERSIAPAN SKD. Pekerja menyiapkan jaringan perangkat komputer peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan metode Computer Assisted Test (CAT), di Gedung The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/9/2021). Berikut inilah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2024, lengkap dengan saksi bagi peserta yang melanggar. 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 telah dirilis oleh masing-masing instansi.

Berdasarkan jadwal, SKD CPNS 2024 akan digelar mulai 16 Oktober-14 November 2024.

Adapun peserta  yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 dan memilih menggunakan nilai SKD 2024, wajib mengikuti tes SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian yang sudah ditentukan.

Setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan, peserta wajib mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti SKD 2024.

Selengkapnya, inilah hal-hal yang perlu diperhatikan oleh peserta SKD CPNS 2024.

Hal yang Harus Diperhatikan Peserta Tes SKD CPNS 2024

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;

Berita Rekomendasi

b. Peserta wajib membawa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Ukuran Cetak Kartu Tes SKD CPNS 2024 yang Sesuai Aturan, Terakhir Hari Ini 15 Oktober 2024

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

g. Peserta dilarang:

  1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  7. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  8. Merokok dalam ruangan seleksi;
  9. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  10. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

h. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

i. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

j. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

k. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.

Baca juga: Ketentuan Pakaian Peserta Ujian CPNS Kemenag: Ada Syarat Pita Hijau

Sanksi bagi Peserta yang Melanggar:

  1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  3. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
  5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas