Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi ASDP Terus Bergulir, Pemilik PT Jembatan Nusantara Group Diperiksa KPK

KPK terus selidiki dugaan korupsi di ASDP yang melibatkan pemilik Jembatan Nusantara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Korupsi ASDP Terus Bergulir, Pemilik PT Jembatan Nusantara Group Diperiksa KPK
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, Selasa (15/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie, Selasa (15/10/2024).

Adjie diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

Selain Adjie, penyidik KPK juga memeriksa saksi Aman Pranata selaku VP Pengadaan ASDP.

Baca juga: VIDEO Sidang Pungli Rutan KPK, Azis Syamsudin: 15 Hari Isolasi Tak Diizinkan Salat Jumat

Dalam perkara ini, diketahui Adjie merupakan telah berstatus sebagai tersangka.

Adjie bersama tiga tersangka lainnya, Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi sebelumnya telah menggugat status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Namun, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan keempat tersangka tersebut.

Adapun penetapan tersangka terhadap empat orang dimaksud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pada Jumat, 16 Agustus 2024. Empat orang itu juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK menduga potensi kerugian negara akibat kasus korupsi di lingkungan ASDP, yakni Rp 1,27 triliun. 

Dalam prosesnya, penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penyitaan sejumlah mobil yang terkait dengan perkara dimaksud. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menyebut pihaknya menduga masalah akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi saat prosesnya berjalan. 


Salah satunya terkait sejumlah kapal dari PT Jembatan Nusantara yang masuk aset akuisisi. 

Asep menyebut kondisi kapal dari PT Jembatan Nusantara tidak baru. 

Baca juga: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Presiden Direktur RDG Gibrael Isaak

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas