Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Jadwal Ujian CPNS Kemenag 2024 per Sesi dan Tata Tertib Peserta SKD

Kementerian Agama telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai pada 18-29 Oktober 2024.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Link Jadwal Ujian CPNS Kemenag 2024 per Sesi dan Tata Tertib Peserta SKD
kemenag.go.id
Kementerian Agama telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai pada 18-29 Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai pada 18-29 Oktober 2024.

Total ada 327.818 peserta yang berhak ikut SKD di dalam negeri dan 140 peserta untuk SKD di luar negeri.

SKD di dalam negeri dilaksanakan pada 18-29 Oktober, sementara untuk lokasi di luar negeri dilaksanakan pada 22–24 Oktober 2024.

SKD dalam negeri dilaksanakan di 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi. 

Sementara untuk SKD luar negeri digelar 36 titik lokasi di 25 negara, baik Konsulat Jenderal maupun Kedutaan Besar.

LINK Pengumuman Jadwal SKD CPNS Kemenag 2024.

Tata Tertib SKD CPNS Kemenag 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai;

Berita Rekomendasi

2. Peserta wajib membawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan
  • Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Sesi 1-4 SKD CPNS Jam Berapa? Simak Jadwal Lengkapnya

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :

  • Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
  • Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT,
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung:
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung:
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan,

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Pembagian Sesi SKD CPNS 2024 Selain Hari Jumat

Sesi 1

a. Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2

a. Pukul 09.00 - 10.30 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 10.30 - 12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 3

a. Pukul 11.30 - 13.00 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 13.00 - 14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 4

a. Pukul 14.00 - 15.30 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 15.30 - 17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Pembagian Sesi SKD CPNS 2024 Khusus Hari Jumat

Sesi 1

a. Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2

a. Pukul 13.30 - 15.00 (90 menit):

  • Registrasi dan pemberian PIN Peserta
  • Penitipan barang
  • Body checking
  • Peserta masuk ruang tunggu steril
  • Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

b. Pukul 15.00 - 16.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas