Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberhentian Budi Gunawan: Istana Benarkan Jokowi Kirim Surat ke DPR

Istana benarkan Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Ketua DPR terkait Pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pemberhentian Budi Gunawan: Istana Benarkan Jokowi Kirim Surat ke DPR
Tangkap layar akun YouTube TV Parlemen
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Letjen (Purn) Herindra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Istana benarkan Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Ketua DPR terkait Pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke Ketua DPR terkait Pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan

Surat yang dikirimkan tersebut tertanggal 10 Oktober 2024.

"Presiden telah mengirim surat ke Ketua DPR, tertanggal 10 Oktober 2024, terkait  Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN," kata Ari, Selasa, (15/10/2024).

Surpres dengan Nomor R51  tersebut kata Ari mengacu pada ketentuan pasal 36 ayat 1 dan ayat 2 UU no. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara .

"Proses selanjutnya menjadi ranah dari DPR," katanya.

Sebelumnya beredar surat Presiden (Surpres) kepada DPR mengenai permohonan Pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN Budi Gunawan. 

Baca juga: Jokowi Usul Herindra Calon Kepala BIN Gantikan Budi Gunawan, DPR Bentuk Tim Pemberian Pertimbangan

Dalam surat tersebut Presiden mencalonkan Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN menggantikan Budi Gunawan.

Berita Rekomendasi

"Sesuai ketentuan tersebut di atas dan dalam rangka penyegaran organisasi, bersama ini kami sampaikan Calon Kepala BIN atas nama Muhammad Herindra untuk menggantikan Budi Gunawan, guna mendapatkan pertimbangan DPR RI, yang selanjutnya akan ditetapkan pemberthentian dan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," dikutip dari Surpres tersebut.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas