Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Dorong Pemerintah Berikan Kepastian Tarif Cukai Tahun 2026

Pemerintah tidak jadi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025. Demi jaga stabilitas industri?

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Dorong Pemerintah Berikan Kepastian Tarif Cukai Tahun 2026
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tidak jadi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025. 

Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Heri Firdaus, mengatakan kebijakan untuk tidak menaikkan CHT 2025 akan menjaga stabilitas industri tembakau. 

Meski begitu, kebijakan ini perlu diikuti dengan kepastian kebijakan CHT pada tahun berikutnya guna mempertahankan stabilitas industri tembakau. 

*Sebanyak 10 persen dari penerimaan pajak itu berasal dari cukai tembakau. Jadi, memang seharusnya diberikan kepastian karena industri ini sangat highly regulated sehingga sangat bergantung terhadap arah kebijakan pemerintah," kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Selasa (15/10/2024).

Heri merujuk ketika tidak adanya kenaikan cukai di 2019, tapi diikuti oleh lonjakan kenaikan cukai lebih dari 20% di 2020. 

Dengan adanya kepastian tersebut, industri tembakau dapat merencanakan langkah-langkah produksinya dalam jangka panjang. 

BERITA REKOMENDASI

Menurut Heri, ketidakpastian mengenai kebijakan cukai turut berpotensi menciptakan dampak negatif yang lebih besar bagi industri tembakau.

Ia melanjutkan selain kebijakan cukai, industri tembakau kini tengah menghadapi rencana kemasan polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Permenkes yang berpotensi mengganggu ekonomi dan mendorong pengurangan tenaga kerja.

"Kalau sudah kena ke kinerja industri, tenaga kerja terdampak, akan ada ancaman PHK,” terangnya.

Selain itu, rencana kemasan rokok polos tanpa merek akan membuka peluang lebih lebar bagi peredaran rokok ilegal karena pengawasannya akan menjadi semakin sulit. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas