Sidang Perdana Gugatan MAKI Terkait Kasus Timah Ditunda, Pejabat Kejagung Tak Hadir
Sidang perdana gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia melawan Jampidsus Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini ditunda.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Jampidsus Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa (15/10/2024), ditunda.
Sidang ditunda lantaran pihak Jampidsus selalu termohon tidak hadir meski sudah diundang oleh pihak PN Jaksel.
“Kami telah melakukan pemanggilan tanggal 7 September dan diterima resepsionis, namun kali ini (termohon) tidak hadir,” kata Hakim Ketua Tupanuli Marbun di ruang sidang.
PN Jaksel bakal kembali memanggil termohon dan sidang direncanakan digelar kembali pada Selasa (22/10/2024) pekan depan.
Adapun, MAKI menggugat Jampidsus soal dugaan keterlibatan sosok berinisial RBS dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dalam gugatannya, mereka menilai Jampidsus Kejagung belum juga menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini.
Padahal kata Boyamin telah banyak bukti yang menunjukan dugaan keterlibatan RBS dalam perkara tersebut.
"Belum ditetapkan tersangka padahal semestinya cukup bukti dan telah disebut dalam beberapa dakwaan tersangka lain di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ucap Boyamin.
Selain itu, alasan lain MAKI Gugat Kejagung lantaran institusi Adhyaksa itu juga tak kunjung memanggil RBS sebagai saksi dalam persidangan yang kini tengah berlangsung.
Baca juga: MAKI Dorong Kejaksaan Agung Terapkan Pasal Pencucian Uang Terkait Dugaan Korupsi Pesawat Merpati
RBS sendiri kata Boyamin sejatinya juga telah diperiksa dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.