Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes SKD CPNS 2024 Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Perlu Disiapkan sebelum Masuk Ruang Ujian

Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan dimulai pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Tes SKD CPNS 2024 Dimulai Besok, Ini 5 Hal yang Perlu Disiapkan sebelum Masuk Ruang Ujian
jabar.kemenkumham.go.id
ILUSTRASI Pelaksanaan SKD Kemenkumham 2023. Tes SKD CPNS 2024 akan dimulai pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan dimulai pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

Namun masing-masing peserta akan mendapatkan jadwal tes SKD CPNS 2024 yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, peserta dapat mengecek jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2024 di akun masing-masing melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Apabila peserta sudah mengetahui jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2024, maka peserta dapat segera mencetak kartu ujian.

Namun sebelum tes SKD CPNS 2024 dimulai, peserta harus memperhatikan beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum memasuki ruangan ujian.

5 Hal yang Perlu Disiapkan sebelum Memasuki Ruang Ujian SKD CPNS 2024

Mengutip dari Instagram @bkngoidofficial, berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:

1. Kartu Identitas atau KTP

Peserta harus membawa KTP fisik atau KTP digital.

Berita Rekomendasi

Namun khusus KTP digital, harus difoto dan dicetak berwarna.

Tujuannya agar mudah dikenali keasliannya.

2. Pastikan Penampilan Tidak Berbeda dengan Foto di Kartu Peserta

Baca juga: Sesi 1-4 SKD CPNS Jam Berapa? Simak Jadwal Lengkapnya

Ini bertujuan agar Face Recognition tidak bekerja keras membawa wajah peserta.

3. Membawa Kartu Ujian 

Peserta wajib membawa kartu ujian yang sudah diunduh di laman sscasn.bkn.go.id.

4. Pastikan Menggunakan Pakaian yang Rapi dan Sopan

Peserta yang mengikuti ujian SKD CPNS 2024 harus menggunakan pakaian rapi dan sopan.

Peserta juga harus memperhatikan aturan pakaian dari instansi yang dilamar.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Ujian SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Aturan Tata Tertib Pelaksanaannya

5. Tidak Membawa Barang Berharga 

Barang berharga yang dimaksud yaitu berupa perhiasan dan sejenisnya.

Lantaran item yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke ruang ujian hanyalah KTP, Kartu Ujian, dan alat tulis berupa pensil dan kertas yang disediakan panitia.

Larangan bagi Peserta SKD CPNS 2024

  • Dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi
    lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Dilarang membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Dilarang bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Dilarang menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Dilarang keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Dilarang membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Dilarang merokok dalam ruangan seleksi;
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Dilarang melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Sanksi bagi Peserta yang Melanggar Tata Tertib

  • Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar aturan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan barang bawaan hingga merokok di dalam ruangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan menyebarkan soal dan curang maka dikenakan sanksi diskualifikasi

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait SKD CPNS 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas