2 Dokumen Wajib Dibawa saat Tes CPNS 2024 dan Tata Tertib SKD
Perlu diingat, peserta ujian CPNS wajib membawa sejumlah dokumen saat mendatangi lokasi ujian.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 digelar mulai hari ini, Rabu (16/10/2024).
Perlu diingat, peserta ujian CPNS wajib membawa sejumlah dokumen saat mendatangi lokasi ujian.
Berikut adalah 2 dokumen yang wajib dibawa peserta tes CPNS:
1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing Peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau salinan (fotocopy) Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
Selain itu, ada pula dokumen Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) yang berlaku bagi peserta yang mengikuti tes SKD di luar negeri.
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham Tahun 2024
Pembagian Sesi SKD CPNS 2024 Selain Hari Jumat
Sesi 1
a. Pukul 06.30 - 08.00 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. Pukul 08.00 - 09.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2
a. Pukul 09.00 - 10.30 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. Pukul 10.30 - 12.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 3
a. Pukul 11.30 - 13.00 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. Pukul 13.00 - 14.40 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 4
a. Pukul 14.00 - 15.30 (90 menit):
- Registrasi dan pemberian PIN Peserta
- Penitipan barang
- Body checking
- Peserta masuk ruang tunggu steril
- Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
b. Pukul 15.30 - 17.10 (100 menit): Pelaksanaan SKD CPNS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.