Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti, Ini Jawaban KPK

KPK merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti terhadap Gazalba Saleh.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Tapi Tak Dihukum Bayar Uang Pengganti, Ini Jawaban KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gazalba Saleh mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/10/2024). Majelis Hakim menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang tidak mengabulkan tuntutan pembayaran uang pengganti terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK masih menunggu salinan lengkap putusan.

Baca juga: Jelang Vonis, Pengacara Hakim Agung Gazalba Saleh Berharap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Apabila salinan lengkap putusan sudah diterima oleh JPU, kemudian akan diteruskan ke pimpinan KPK untuk penentuan sikap terhadap vonis majelis hakim bagi Gazalba Saleh.

"Jadi kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Sebelumnya, Gazalba telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama,” kata majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Selain dihukum pidana penjara, Gazalba Saleh juga diharuskan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: Jaksa KPK Tolak Pledoi Gazalba Saleh Soal Tuntutan 15 Tahun dalam Kasus Gratifikasi

Namun, dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK untuk menghukum Gazalba membayar uang pengganti.

Saat sidang tuntutan pada Kamis (5/9/2024), Gazalba dituntut membayar uang pengganti sebesar 18 ribu dolar Singapura dan Rp 1.588.085.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas