Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harvey Moeis Pernah Utus Adam Marcos Ambil Dana CSR Rp 2,2 Miliar dari Bos Timah Bangka Tamron

Bos timah Bangka Belitung Tamron alias Aon mengaku pernah memberi uang tunai senilai Rp 2,2 miliar kepada orang suruhan Harvey Moeis, Adam Marcos.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Harvey Moeis Pernah Utus Adam Marcos Ambil Dana CSR Rp 2,2 Miliar dari Bos Timah Bangka Tamron
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

"Saya tidak tahu Adam siapanya Pak Harvey, tetapi yang saya tahu Adam dia ikut dengan Pak Harvey tapi saya tidak tahu siapanya," ucap Tamron.

pengakuan Tamron tersebut terungkap saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi timah untuk terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra, dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait perkara ini, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

BERITA REKOMENDASI

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun.

Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas