Jadwal Sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024, Ini Dua Dokumen yang Wajib Dibawa
Berikut jadwal pembagian sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024, lengkap dengan dua dokumen yang harus dibawa.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah jadwal pembagian sesi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Tahun 2024.
Peserta SKD CPNS Kemenparekraf 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.
Setelah itu, peserta wajib hadir dan mengikuti ujian SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Adapun SKD CPNS Kemenparekraf 2024 dilaksanakan 4 sesi ujian per hari, khusus hari Jumat dilaksanakan 2 sesi ujian.
Peserta harus hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
Peserta SKD CPNS Kemenparekraf 2024, wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna hitam bagi peserta yang berjilbab.
LINK Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Pelaksanaan SKD CPNS Kemenparekraf 2024 (DOWNLOAD)
Baca juga: Tata Tertib Peserta SKD CPNS Kemenperin 2024, Ini Link Download Jadwal dan Lokasi Tes SKD
Jadwal Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024 (Selain Hari Jumat)
Sesi 1
Waktu: 06.30 - 08.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 08.00 – 09.40
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2
Waktu: 09.00 - 10.30
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 10.30 - 12.10
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 3
Waktu: 11.30 – 13.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 13.00 - 14.40
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 4
Waktu: 14.00 - 15.30
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 15.30 - 17.10
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS
Jadwal Pembagian Sesi SKD CPNS Kemenparekraf 2024 (Khusus Hari Jumat)
Sesi 1
Waktu: 06.30 - 08.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 08.00 - 09.40
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2
Waktu: 13.30 - 15.00
Durasi: 90 Menit
Keterangan:
1. Registrasi dan pemberian PIN peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Waktu: 15.00 - 16.40
Durasi: 100 menit
Keterangan: Pelaksanaan SKD CPNS
Baca juga: 2 Jadwal SKD CPNS Kemendikbudristek 2024, Lengkap dengan Nama Peserta, Lokasi dan Pembagian Sesi
Peserta SKD CPNS Kemenparekraf 2024, dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
(Tribunnews.com/Latifah)