Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Timah, Perusahaan Boneka Buatan Tamron Pinjam Nama Pekerja Freelance Muluskan Bisnis

Desa Pahlevi Antasari pekerja freelance mengaku namanya 'dipinjam' untuk digunakan perusahaan cangkang penyuplai bijih timah.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Timah, Perusahaan Boneka Buatan Tamron Pinjam Nama Pekerja Freelance Muluskan Bisnis
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa tiga petinggi perusahaan smelter swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desa Pahlevi Antasari pekerja freelance mengaku namanya 'dipinjam' untuk digunakan perusahaan boneka penyuplai bijih timah yang terafiliasi dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik Tamron alias Aon.

Adapun istilah pinjam nama itu merupakan inisiatif dari Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani untuk perusahaan boneka CV Sumber Energi Perkasa yang selama ini terafiliasi dengan CV VIP.

Hal itu Desa ungkapkan saat dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Adapun dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra dan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan.

Informasi itu bermula ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Desa terkait pekerjaannya di CV Sumber Energi Perkasa.

Baca juga: Harvey Moeis Pernah Utus Adam Marcos Ambil Dana CSR Rp 2,2 Miliar dari Bos Timah Bangka Tamron

Desa mengatakan dirinya tidak pernah bekerja secara langsung di perusahaan itu melainkan namanya saja dipinjam untuk keperluan perusahaan tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Pernah tidak saudara bekerja di CV Sumber Energi Perkasa?" tanya Jaksa.

"Kalau bekerja secara langsung tidak pak, saya hanya dipinjam nama," kata Desa di ruang sidang.

Desa menuturkan bahwa namanya dipinjam untuk dicantumkan dalam salah satu jabatan yakni Penanggung Jawab Operasional (PJO).

"Di situ sebagai PJO," kata Desa.

Baca juga: Pakai Jasa Broker Jual Bijih Timah ke Perusahaan Smelter, Pengepul Asui Raup Rp 1,5 Miliar Sepekan

"Apa itu PJO?" tanya Jaksa.

"Penanggung Jawab Operasional," ucap Desa.

Akan tetapi ketika namanya dipinjam, Desa mengaku tidak pernah menandatangani berkas apapun sebagai tanda kesepakatan antara dirinya dan CV Sumber Energi Perkasa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas