Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Syarat Lolos Tes Seleksi

Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024, simak pula syarat agar lolos tes SKD.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024, Ini Syarat Lolos Tes Seleksi
Surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq
Pelaksaan tes SKD CPNS. Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024, simak pula syarat agar lolos tes SKD. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) perlu memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar bisa lolos ke tahapan seleksi berikutnya. 

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS.

Dalam SKD, ada tiga jenis tes yang diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 dengan perincian TWK 150 poin, TIU 175 poin, dan TKP 225 poin.

Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2024?

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Berikut ini rincian nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk tiga jenis tes yang diujikan:

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166
Berita Rekomendasi

Adapun nilai ambang batas khusus kelompok peserta kebutuhan khusus yakni sebagai berikut:

  • Lulusan terbaik/cumlaude: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Diaspora: Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60
  • Putra/putri wilayah Papua: Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60

Baca juga: Aturan Pakaian Tes CPNS 2024, Pastikan Penampilan Peserta Rapi dan Sopan

Syarat Lolos Tes SKD CPNS 2024

Memenuhi atau bahkan melampaui nilai ambang batas SKD CPNS 2024 tak lantas membuat peserta bisa lolos ke tahapan seleksi berikutnya. 

Peserta bisa lolos dan mengikuti tahapan seleksi berikutnya jika nilai SKD CPNS 2024 miliknya termasuk peringkat tertinggi tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan di setiap instansi dikali dengan tiga.

Sebagai contoh, apabila suatu instansi pemerintah membuka 3 formasi jabatan dalam seleksi CPNS 2024, maka nilai SKD yang aman adalah masuk dalam 9 peringkat tertinggi atau teratas untuk lolos ke tahapan selanjutnya.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas