Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

H-3 Penutupan Pendaftaran PPPK Periode I Tahun 2024, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratannya

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera ditutup 3 hari lagi, ini jadwal, cara daftar, dan syaratnya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in H-3 Penutupan Pendaftaran PPPK Periode I Tahun 2024, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Persyaratannya
freepik
Ilustrasi - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera ditutup 3 hari lagi, ini jadwal, cara daftar, dan syaratnya. 

Pelaksanaan seleksi kompetensi: 2 - 19 Desember 2024

Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 7 - 23 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 10 - 21 Desember 2024

Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis  tambahan: 13 - 28 Desember 2024

Pengumuman hasil kelulusan: 24 - 31 Desember 2024

Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025

Berita Rekomendasi

Usul penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025

Baca juga: Link Pengumuman Pasca Sanggah CPNS Kemenag 2024

Cara Daftar PPPK 2024

  1. Pertama buat akun di laman SSCASN resmi https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Kemudian isikan semua biodata diri
  3. Lalu mengisi informasi pendidikan yakni ijazah dan gelar
  4. Mengisi informasi sesuai KTP seperti alamat, agama, nomor handphone, tinggi badan, akun media sosial, dan tanda tangan
  5. Pilih jenis seleksi "PPPK"
  6. Mengisi pilihan instansi dan formasi
  7. Berikut mengisi informasi detail ijazah terakhir yang relevan dengan formasi yang dipilih
  8. Mengisi riwayat pekerjaan
  9. Unggah beberapa dokumen yang dibutuhkan
  10. Baca resume terlebih dahulu dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar
  11. Apabila sudah yakin benar, cetak kartu pendaftaran PPPK 2024

Baca juga: SKD CPNS 2024 Dimulai, Menteri PANRB: Siapkan Berkas-Berkas yang Wajib Dibawa

Persyaratan Pendaftaran PPPK 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

    Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

    Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

  8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan instansi terkait;

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas