Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Aliran Dana Pencucian Uang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

KPK menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Telusuri Aliran Dana Pencucian Uang Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. KPK menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Abdul Gani Kasuba.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa saksi Hilal Ardhi selaku wiraswasta pada Rabu (16/10/2024).

"Saksi hadir terkait aliran dana TPPU gubernur," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).


Penyidik lembaga antirasuah juga mendalami aset yang disinyalir dari pencucian uang Abdul Gani. Hal itu didalami KPK lewat saksi Basir M. Yadji.

Terdapat tujuh saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Alasannya beragam, mulai dari tidak ada biaya ke Jakarta, meminta pemeriksaan dilakukan di Ternate, hingga meninggal dunia.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan TPPU oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.

Baca juga: Kasus Abdul Gani Kasuba, MAKI: Saksi yang Mangkir 2 Kali Bisa Dijemput Paksa KPK

Berita Rekomendasi


Dalam perkara sebelumnya, AGK telah divonis hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, Abdul Gani dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Abdul Gani terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.

Dalam perkara TPPU, KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul Gani Kasuba. Teranyar, sebanyak 43 tanah dan bangunan eks Gubernur Malut itu disita penyidik.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). KPK resmi menahan Abdul Gani Kasuba bersama 5 orang tersangka lainnya dengan mengamankan barang bukti Rp 725 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas