Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier dari Kemhan Digugat ke Pengadilan
Syamsul dalam gugataannya meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat mencabut pangkat Letkol Tituler itu yang selama ini disematkan pada Deddy Corbuz
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang akademisi bernama Syamsul Jahidin menggugat selebritis Deddy Corbuzier ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pangkat Letkol Tituler yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Syamsul dalam gugataannya meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat mencabut pangkat Letkol Tituler itu yang selama ini disematkan pada Deddy Corbuzier.
Pasalnya, menurut Syamsul pemberian pangkat itu tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 1957 yang dimana pemberian pangkat itu mesti didasarkan adanya kedaruratan atau urgensi.
"(Menggugat untuk) Dicabut. Jadi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan juncto UU Nomor 2 Tahun 1957 tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh, itu tidak masuk unsur urgensitas pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier," kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, kata Syamsul, pemberian pangkat itu juga tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi yang ada di tanah air.
Sebab, di Indonesia saat ini sedang dalam kondisi baik-baik saja dan tidak dalam keadaan darurat perang.
"Jadi pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas. Jadi saya menggugat ini berdasarkan aturan tersebut sebagai akademisi," ucapnya.
Baca juga: Tugas Raffi Ahmad, Giring Ganesha, dan Yovie Widianto di Kabinet Prabowo Mendatang
Dirinya pun beranggapan, jika pemberian pangkat Tituler kepada Dedi Corbuzier hanya didasari kepemilikan media sosial maka itu justru mencederai marwah dari TNI sendiri.
Pasalnya kata dia banyak prajurit TNI yang selama ini berjibaku menorehkan tinta emas untuk institusi justru tidak mendapat pangkat seperti yang didapatkan Dedi Corbuzier.
"Dan itu akan mencederai hukum kita sendiri, dasar hukum kita sendiri ataupun marwah Tentara Nasional Indonesia yang banyak prajurit berjibaku hingga sampai ke pangkat," jelasnya.
Selain terhadap Dedi Corbuzier, dalam gugatannya Syamsul juga menggugat tiga pihak lain diantaranya Kementerian Pertahanan, Panglima TNI dan Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad).
Sementara itu adapun sidang gugatan yang sudah berlangsung sejak 29 Agustus 2024 itu kini memasuki agenda pemanggilan para tergugat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.