Pengamat Nilai Pelantikan Prabowo-Gibran Harus Dijalankan Sesuai Amanat Konstitusi
Menurutnya, tidak relevan lagi adanya desakan untuk menolak atau menunda pelantikan Presiden itu dan tidak ada relevansinya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin menegaskan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat.
"Semua prosedur demokrasi dan pemilu telah dijalankan dan semua mekanisme sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan maka suka, senang dan tidak ya soal pelantikan presiden dan wakil presiden harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat," tegas Ujang dalam pesan yang diterima, Kamis (17/10/2024).
Baca juga: Doa Titiek Soeharto Untuk Prabowo Subianto Jelang Pelantikan Presiden: Semoga Diberi Petunjuk Allah
Jadi, dikatakan Ujang, tidak boleh ada pihak yang menolak dan haram mengharamkan soal pelantikan Prabowo Subianto-Gibran.
"Oleh karena itu kita sebagai rakyat Indonesia tentu harus menjaga proses transisi pemerintahan ini dengan baik, jangan ada yang menolak dan haram mengharamkan pelantikan Prabowo-Gibran," ujarnya.
Baca juga: Satu Jam Lebih Bertemu Ketum Parpol di Kemhan, Prabowo Minta Jajarannya Gerak Cepat usai Pelantikan
Meski demikian, dikatakan Ujang, masyarakat harus juga tetap kritis dan mengawal proses demokrasi di Republik Indonesia.
Namun, kata dia, harus menghormati proses demokrasi dengan lapang dada saat Prabowo-Gibran dilantik nanti tanggal 20 Oktober sebagai Presiden dan Wakil presiden.
"Tidak boleh lagi ada penolakan pelantikan karena telah sesuai dengan aturan," ucapnya.
Menurutnya, tidak relevan lagi adanya desakan untuk menolak atau menunda pelantikan Presiden itu dan tidak ada relevansinya.
Pasalnya, dia menilai semua aturan telah dilakukan dan sesuai konstitusi.
"Saya melihatnya bahwa ketidakpuasan ini bagian pada dinamika demokrasi, tapi bukan untuk menggagalkan pelantikan dan pemerintahan itu tidak boleh kosong dan harus sesuai dengan jadwalnya," ujarnya.
Di sisi lain, dia juga menyinggung adanya gerakan demonstrasi yang mengancam tolak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Dia menyarankan agar menyampaikan aspirasinya dengan aman, tertib dan damai.
"Demonstrasi itu dilindungi oleh UU, tapi untuk menjaga keamanan dan ketertiban bernegara lebih baik aspirasi nya disampaikan dengan elegan, tidak dengan demontrasi besar-besaran, dan demontrasi harus dengan kritik kebijakan, nukan soal mekanisme pelantikan. Kalau melalui demonstrasi harus sesuai aturan dan tidak boleh ribut," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.